Adakah 'pelangkah' Dalam Islam?


pelangkah dalam islam

Adakah 'pelangkah' Dalam Islam?


Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum Ust,

Langsung saja. Sebentar lagi insyallah adek saya akan menikah. Sedangkan saya belum. Apakah ada uang 'pelangkah' dalam Islam? Mohon penjelasannya ,Ust.

//---Wassalaamu'alaikum wr wb--//

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh..

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Pelangkah sebagai sebuah pemberian dari calon suami kepada kakak dari calon istrinya karena menikah duluan sebelum kakaknya adalah budaya lokal. Sedangkan dari sudut pandang Islam, kita tidak menemukan masyru’iyahnya.

Kalau pun itu mau ditarik menjadi sebagai bentuk takzhim dan hormat kepada yang lebih tua, maka wujudnya tidak harus berbentuk benda atau
materi. Tetapi sebuah takzhim yang tulus keluar dari hati sanubari.

Sedangkan kalau dalam bentuk materi, entah uang atau apapun, merupakan sebuah kebiasaan yang tidak terkait dengan ajaran Islam, meskipun bukan bermakna haram atau makruh. Sebab sebuah ‘urf atau kebiasaan yang ada dalam suatu masyarakat selama tidak bertabarakan langsung dengan prinsip Islam, pada hakikatnya tidak perlu dirusak atau dihancurkan.

Kita baru akan mengharamkan sesuatu manakala memang ada dalil yang mengharuskan untuk itu. Sebab asal segala sesuatu itu halal (dalam
muamalah) sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


0 comments:

Post a Comment