Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Jenazah Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Jenazah, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
Pertanyaan :
Apa yang kita lakukan terhadap bulu kumis, bulu ketiak, dan kuku yang diambil dari orang mati?Jawaban :
Rambut dan kuku-kuku, dibungkus bersama si mayit dalam sebuah tas kecil, atau bungkusan lainnya, kemudian dikubur bersama si mayit. Dan boleh pula membuangnya di tanah bersama sampah-sampah yang lain, sama seperti rambut orang hidup tanpa ada rasa jijik dan lain sebagainya.
Demikian lah pertanyaan dan jawaban mengenai //-- Bulu Kumis, Bulu Ketiak, Dan Kuku Jenazah --// semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment