Yang Berhak Memandikan Jenajah Laki-laki Maupun Perempuan ?

Yang Berhak Memandikan Jenajah Laki-laki Maupun Perempuan ?

Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Jenazah Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Jenazah, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.

Pertanyaan pertama :

Lelaki dan wanita manakah dari kerabat jenazah yang berhak memandikan jenazah, baik jenazah itu laki-laki ataupun perempuan? Karena kami melihat beberapa lelaki masuk ke tempat pemandian jenazah, tak peduli apakah itu jenazah lelaki, perempuan, sanak kerabat, ataupun jenazah orang asing. Apakah tindakan seperti ini dibenarkan?

Jawaban :
Jenajah Laki-laki hanya dimandikan oleh kaum lelaki. Tetapi boleh bagi wanita untuk memandikan suaminya. Sedangkan jenazah wanita, hanya dimandikan oleh kaum wanita. Tetapi boleh bagi seorang lelaki untuk memandikan istrinya. Sebab dua orang suami istri, masing-masing dari mereka boleh memandikan yang lainnya. Karena Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu telah memandikan istrinya, yaitu Fatimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam [4]. Demikian pula dengan Asma` binti Umais Radhiyallahu ‘anhu, ia telah memandikan suaminya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu. [5]

Adapun selain suami istri, maka tidak boleh bagi para wanita untuk memandikan kaum lelaki, dan tidak boleh pula bagi kaum lelaki untuk memandikan kaum perempuan. Setiap jenis kelamin hanya memandikan yang sama dengan jenisnya. Dan masing-masing dari dua jenis ini tidak boleh melihat aurat yang lain. Kecuali anak kecil yang belum tamyiz [6], maka tidak mengapa untuk memandikannya, baik yang memandikan itu kaum lelaki dan perempuan. Karena anak kecil itu tidak ada aurat baginya. Yang Berhak Memandikan Jenajah Laki-laki Maupun Perempuan

_____________________________


Pertanyaan ke dua :

Lelaki & wanita manakah dari kerabat jenazah yang berhak Memandikan Jenajah, baik jenazah itu laki-laki ataupun perempuan? Karena kami melihat beberapa lelaki masuk ke tempat pemandian jenazah, tak peduli apakah itu jenazah lelaki, perempuan, sanak kerabat, ataupun jenazah orang asing. apakah tindakan seperti ini dibenarkan? (Shalih al-Fauzan, al-Muntaqa, 1/78)

Jawaban: 
Jenazah lelaki hanya dimandikan oleh kaum lelaki. Tetapi boleh bagi wanita untuk memandikan suaminya. 
Sedangkan jenazah wanita, hanya dimandikan oleh kaum wanita. 
Tetapi boleh bagi seorang lelaki untuk memandikan istrinya. Sebab dua orang suami istri, masing-masing dari mereka boleh memandikan yang lainnya. '


Karena Ali bin abi Thalib Radhiyallohu ‘anhu telah memandikan istrinya, yaitu Fatimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. (Lihat, al-Mushannaf fi al-ahaadits wa al-aatsaar karya Ibnu abi Syaibah, 2/455, 456; jg al-Mushannaf karya abdurrazzaq ash-Shan`ani, 3/408-411. hadits ini dihukumi hasan oleh al-albani. Lht pula, Irwa` al-Ghalil, 3/162). '

Demkian pula dengan asma` binti Umais Radhiyallohu ‘anha, ia telah memandikan suaminya, yaitu abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallohu ‘anhu. (Lihat, al-Mushannaf fi al-ahaadits wa al-aatsaar karya Ibnu abi Syaibah, 2/455, 456; jg al-Mushannaf karya abdurrazzaq ash-Shan`ani, 3/408-411)

Adapun selain suami istri, maka tidak boleh bagi para wanita untuk memandikan kaum lelaki, dan tidak boleh pula bagi kaum lelaki untuk memandikan kaum perempuan.

Setiap jenis kelamin hanya memandikan yang sama dengan jenisnya. Dan masing-masing dari dua jenis ini tidak boleh mlht aurat yang lain. Kecuali anak kecil yang belum tamyiz (Di bawah umur tujuh tahun, belum baligh & belum bisa membedakan mana yang benar & mana yang buruk), maka tidak mengapa untuk memandikannya, baik yang memandikan itu kaum lelaki & perempuan. Karena anak kecil itu tidak ada aurat baginya.

_________
Dinukil dari al-Muqorrib li ahkaamil Jana`iz : 148 Fatawa fil Jana`iz, penyusun : ‘abdul ‘aziz bin Muhammad al-‘arifi, dimuroja’ah oleh : ‘abdullah bin ‘abdurrahman al-Jibrin, Penerbit : Dar ath-Thayibah, Riyadh, 1418 H/1997 M.

0 comments:

Post a Comment