Apakah kita disyariatkan mentalqin anak kecil yang sekarat?

Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Orang Yang Sekarat, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.

Pertanyaan :

Apakah kita disyariatkan mentalqin anak kecil yang sekarat?

Jawaban :


Pada dasarnya, talqin itu disyariatkan pada orang-orang mukallaf (yang sudah baligh), yang dosa dan kesalahan mereka sudah dicatat. Bukan pada anak kecil atau orang gila. Sebab anak kecil, ia belum sampai pada umur yang dosa dan kesalahannya dicatat. Sedangkan orang gila, ia telah kehilangan akal yang menjadi tempat bergantungnya taklif (tanggungan).
Meskipun demikian, tetap disyariatkan kepada kita, untuk mentalqin anak kecil yang bisa berfikir, serta mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sebagaimana disyariatkan kepada kita untuk mengajari mereka sejak kecil perihal ushuluddin (dasar-dasar agama), masalah-masalah aqidah, syarat-syarat dan rukun-rukun islam. Jadi! Saat ia sekarat, ia kembali diingatkan dengan perkara-perkara tadi, agar ia hidup dan mati tegak di atas perkara-perkara tersebut.

0 comments:

Post a Comment