Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Orang Yang Sekarat, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
Pertanyaan :
Apakah kita disyariatkan mentalqin anak kecil yang sekarat?
Jawaban :
Pada dasarnya, talqin itu disyariatkan pada orang-orang mukallaf (yang
sudah baligh), yang dosa dan kesalahan mereka sudah dicatat. Bukan pada anak
kecil atau orang gila. Sebab anak kecil, ia belum sampai pada umur yang dosa dan
kesalahannya dicatat. Sedangkan orang gila, ia telah kehilangan akal yang menjadi
tempat bergantungnya taklif (tanggungan).
Meskipun demikian, tetap disyariatkan kepada kita, untuk mentalqin anak
kecil yang bisa berfikir, serta mampu membedakan mana yang baik dan mana yang
buruk. Sebagaimana disyariatkan kepada kita untuk mengajari mereka sejak kecil
perihal ushuluddin (dasar-dasar agama), masalah-masalah aqidah, syarat-syarat
dan rukun-rukun islam. Jadi! Saat ia sekarat, ia kembali diingatkan dengan
perkara-perkara tadi, agar ia hidup dan mati tegak di atas perkara-perkara
tersebut.
0 comments:
Post a Comment