Bolehkah bagi kaum muslimin untuk menghadiri dan mentalqin orang kafir yang sekarat?

Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Orang Yang Sekarat, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.

Pertanyaan :

Bolehkah bagi kaum muslimin untuk menghadiri dan mentalqin orang kafir yang sekarat?

Jawaban :


Yang benar, jika ada seorang kafir yang sedang sekarat, maka tidaklah mengapa bagi seorang muslim untuk berada di sampingnya, mengajaknya masuk Islam, atau memberinya dorongan untuk masuk Islam pada akhir hayatnya.
Karena pada saat seperti ini, ia sudah melihat tanda-tanda kematian dengan jelas. Dan bisa jadi, yang menahannya untuk masuk Islam sebelumnya adalah; rasa dengki, persaingan, takut kehilangan jabatan, atau kawatir kehilangan kepemimpinan. Yang itu semua akan musnah dengan kematian.
Juga karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah menghadiri seorang pemuda yahudi yang sedang sekarat, pemuda itu pernah menjadi pelayan beliau. Maka beliau mengajaknya masuk Islam. Ayah sang pemuda yahudi itu berkata, "Turutilah permintaan Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa Salam."
Akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam keluar dari rumah sang pemuda sambil berkata,
((اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ هَدَاهُ ِللْإِسْلاَمِ))[11]
"Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah Memberinya hidayah dengan masuk Islam."
Atau seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Adapun orang yang dikenal sangat menentang Islam, bersikeras atas kekafirannya, tidak ada cara lain untuk membujuknya, dan dakwah Islam tidak berguna terhadapnya, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menghadiri saat-saat sekaratnya, dan secara umum tak ada faedah dalam mentalqinnya. Allahu a`lam.

0 comments:

Post a Comment