Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Orang Yang Sekarat, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
Pertanyaan :
Bolehkah bagi kaum muslimin untuk menghadiri dan mentalqin orang kafir yang sekarat?
Jawaban :
Yang benar, jika ada seorang kafir yang sedang sekarat, maka tidaklah
mengapa bagi seorang muslim untuk berada di sampingnya, mengajaknya masuk Islam,
atau memberinya dorongan untuk masuk Islam pada akhir hayatnya.
Karena pada saat seperti ini, ia sudah melihat tanda-tanda kematian
dengan jelas. Dan bisa jadi, yang menahannya untuk masuk Islam sebelumnya
adalah; rasa dengki, persaingan, takut kehilangan jabatan, atau kawatir
kehilangan kepemimpinan. Yang itu semua akan musnah dengan
kematian.
Juga karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah
menghadiri seorang pemuda yahudi yang sedang sekarat, pemuda itu pernah menjadi
pelayan beliau. Maka beliau mengajaknya masuk Islam. Ayah sang pemuda yahudi itu
berkata, "Turutilah permintaan Abul Qasim Shallallahu
‘alaihi wa Salam."
Akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam keluar dari rumah sang
pemuda sambil berkata,
((اَلْحَمْدُ
ِللهِ الَّذِيْ هَدَاهُ ِللْإِسْلاَمِ))[11]
"Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah Memberinya hidayah
dengan masuk Islam."
Atau seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Salam.
Adapun orang yang dikenal
sangat menentang Islam, bersikeras atas kekafirannya, tidak ada cara lain untuk
membujuknya, dan dakwah Islam tidak berguna terhadapnya, maka tidak boleh bagi
seorang muslim untuk menghadiri saat-saat sekaratnya, dan secara umum tak ada
faedah dalam mentalqinnya. Allahu a`lam.
0 comments:
Post a Comment