Apakah Mengarahkan Orang Yang Sekarat Kearah Kiblat Disyariatkan ?

Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Orang Yang Sekarat, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.

Pertanyaan :

Syaikh yang terhormat, Banyak dari kaum muslimin yang biasa menghadapkan orang yang sekarat ke arah kiblat saat nyawa keluar dari tubuhnya. Apakah hal ini memang disyariatkan?

Jawaban :


Para ahli fiqh dari seluruh madzhab membenarkan perbuatan ini. Mereka mempunyai banyak dalil. Di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam masalah Al-Kabaair (dosa-dosa besar),
((وَاسْتِحْلَالُ الْبَيْتِ الْحَرَامِ قِبْلَتِكُمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا))[8]
"Dan termasuk dosa besar adalah menghalalkan baitul haram[9]. Padahal ia adalah kiblat kalian, hidup dan mati."
            Diantara dalilnya juga, hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu bahwa saat hendak meninggal dia berkata,
"وَجِّهُوْنِيْ إِلىَ الْقِبْلَةِ"[10]
"Hadapkan saya ke arah kiblat!"

Karena itulah, sangat dianjurkan untuk menghadapkan orang yang lagi sekarat ke arah kiblat, sebagaimana ia dihadapkan kesana saat dikuburkan nanti.

0 comments:

Post a Comment