Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Orang Yang Sekarat, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
Pertanyaan :
Syaikh yang terhormat, Banyak dari kaum muslimin yang biasa menghadapkan orang yang sekarat ke arah kiblat saat nyawa keluar dari tubuhnya. Apakah hal ini memang disyariatkan?
Jawaban :
Para
ahli fiqh dari seluruh madzhab membenarkan perbuatan ini. Mereka mempunyai
banyak dalil. Di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam
masalah Al-Kabaair (dosa-dosa besar),
((وَاسْتِحْلَالُ الْبَيْتِ الْحَرَامِ قِبْلَتِكُمْ أَحْيَاءً
وَأَمْوَاتًا))[8]
"Dan termasuk dosa besar adalah menghalalkan baitul haram[9]. Padahal ia
adalah kiblat kalian, hidup dan mati."
Diantara dalilnya juga, hadits
yang diriwayatkan dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu bahwa saat hendak meninggal
dia berkata,
"وَجِّهُوْنِيْ إِلىَ الْقِبْلَةِ"[10]
"Hadapkan saya ke arah kiblat!"
Karena itulah, sangat dianjurkan untuk menghadapkan orang yang lagi
sekarat ke arah kiblat, sebagaimana ia dihadapkan kesana saat dikuburkan
nanti.
0 comments:
Post a Comment