Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Mangkafani Mayit, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Mayit Lengkap, Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
Pertanyaan :
Jika saya membawa jenazah, apakah saya wajib berwudhu atau
tidak?
Jawab:
Mengenai berwudhu bagi seseorang yang membawa mayit, ada sebuah hadits
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang berbunyi,
((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً
فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))[11]
"Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan
siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu."
Barangkali maksud hadits di atas, khusus buat orang yang mendekapnya
bukan orang yang membawa jenazah dalam keranda. Sehingga, ketika Abdullah bin
Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu membawa
jenazah dalam keranda, kemudian dikatakan kepada mereka, "Berwudhulah!",
keduanya menjawab,
((مَا أَتَوَضَّأُ مِنْ حَمْلِ
خَشَبَةٍ))
"Saya tidak perlu berwudhu hanya karena membawa kayu."
Maksudnya, mereka tidak membawa apapun selain hanya kayu, dan tidak
menyentuh apapun selain kayu belaka. Adapun seseorang yang mendekap jenazah yang
sudah meninggal, yang bisa jadi dalam keadaan tanpa busana, atau mirip tanpa
busana, maka hendaklah ia berwudhu berdasarkan pada hadits di
atas.
0 comments:
Post a Comment