Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Mangkafani Mayit, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Mayit Lengkap, Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
Pertanyaan :
Apakah seseorang yang bunuh diri harus dimandikan dan
dishalati?[9]
Jawab:
Seseorang yang bunuh diri, ia tetap dimandikan, dishalati, dan dikubur di
pekuburan kaum muslimin. Karena ia hanya berbuat maksiat dan tidak kafir. Sebab
bunuh diri hanyalah sebuah kemaksiatan bukan suatu kekafiran. Maka, jika ada
seseorang yang melakukan bunuh diri –mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala
melindungi kita dari perbuatan ini-, ia tetap dimandikan, dishalati, dan
dikafani.
Tetapi wajib bagi pemimpin tertinggi, dan orang-orang yang mempunyai
jabatan penting, untuk tidak menyalatinya. Karena ini sebagai bentuk
pengingkaran dari mereka, sehingga tidak ada seorangpun yang menduga bahwa para
petinggi itu meridhai perbuatan bunuh diri tersebut.
Jadi! Seorang pemimpin Negara, sultan, hakim, gubernur,
atau bupati, jika mereka tidak menyalati pelaku bunuh diri, sebagai bentuk
pengingkaran dan pemberitahuan kepada para manusia bahwa ini adalah perbuatan
yang salah, maka ini baik sekali. Tetapi kaum muslimin lainnya tetap harus menyalati pelaku
bunuh diri itu.
//------- Apakah Orang Yang Bunuh Diri dimandikan dan dishalati -------//
0 comments:
Post a Comment