Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Mangkafani Mayit, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Mayit Lengkap, Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
Pertanyaan :
Saya telah memandikan jenazah, tetapi saya tidak mandi setalah itu. Kemudian
saya mengerjakan banyak shalat. Apakah saya berdosa dalam hal
ini?
Jawab:
Mengenai memandikan jenazah, ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam dengan sanad yang sahih, yaitu sabda beliau yang berbunyi,
((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً
فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))[10]
"Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan
siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu."
Hadits ini didhaifkan oleh kebanyakan para ulama`. Sedangkan ulama
lainnya mensahihkannya, dan sebagian ulama yang lain memilih berhenti (tawaqquf)
pada matannya.
Para ulama yang memilih tawaqquf ini berkata, "Apa yang membuat kita
harus mandi, karena orang yang memandikan jenazah tidak melakukan perbuatan
apapun yang mengharuskannya mandi." Sebab itulah mereka memilih untuk tawaqquf
pada matannya.
Adapun para ulama yang mensahihkan hadits ini mereka
meyakini bahwa mandi disini adalah hal yang mustahab. Jadi mereka mengatakan,
"Sesungguhnya mandi adalah mustahab bagi orang yang memandikan
mayit."
Sedangkan sebagian ulama yang lain, mewajibkan berwudhu bagi orang yang
memandikan, jika ternyata ia tidak mandi. Maka mereka berkata, "Mandi hanyalah
sunnah muakkadah, tetapi jika tidak mandi maka ia wajib berwudhu, wudhu inilah
kewajiban yang paling sedikit atasnya."
0 comments:
Post a Comment