Bolehkah kita mengkafani mayit dengan selain kain putih?

Pertanyaan :
Bolehkah kita mengkafani mayit dengan selain kain putih? 


Jawaban :

Boleh, tetapi yang lebih baik adalah mengkafaninya dengan kain putih. Karena disebutkan dalam sunan abi Dawud bahwa Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa Salam bersabda, yang artinya : "Pakailah untuk baju kalian kain-kain yang putih, karena kain putih adalah sebaik-baik baju kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang mati dari kalian."


Dan beberapa pendapat lebih lengkap yang ditulis oleh: al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein al-atsariyyah)



Ketika mayat selesai dimandikan, ia pun wajib dikafani. Bagaimana cara mengafani menurut syariat? Jawabannya ada di bahasan berikut. Kematian adalah suatu kepastian. Kita ataupun orang-orang di sekitar kita mesti akan menemuinya karena Allah I telah menetapkan:



“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.” (ali Imran: 185)



Rasulullah r sendiri telah mengingatkan kita untuk memperbanyak mengingat mati dalam titahnya yang agung: “Perbanyaklah kalian mengingat penghancur kelezatan.” (Kata perawi) yang dimaksud beliau r adalah kematian.



Seorang muslim yang meninggal dunia punya hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang masih hidup sebagai kewajiban kifayah yang bila sudah ditunaikan oleh sekelompok orang akan menggugurkan kewajiban bagi yang lain. Kewajiban yang dimaksud di sini adalah si mayat dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Hal-hal yang berkaitan dengan memandikan mayat telah dibahas dalam edisi sebelum ini, selanjutnya masalah mengafani mayat.



Mengafani Mayat



Setelah mayat dimandikan, ia wajib dikafani karena adanya perintah Nabi r yang tersebut dalam kisah seseorang yang sedang wuquf di arafah, tiba-tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga ia meninggal dunia. Nabi r pun memerintahkan para shahabatnya: “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara. Dan kafani dalam dua pakaian/ kain….”2

al-Imam an-Nawawi t ketika mensyarah (menjelaskan) hadits aisyah x:


“Rasulullah r dikafani dalam tiga kain yang putih Suhuliyyah.”3 Beliau berkata: “Dalam hadits ini dan hadits Mush’ab bin Umair4 yang terdahulu serta selain kedua hadits ini, menunjukkan wajibnya mengafani mayat. Ini merupakan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 7/8)



Ibnul Qaththan t berkata: “Sunnah yang disepakati berkaitan dengan orang yang meninggal dari kalangan muslimin adalah mereka itu dimandikan dan dikafani. Ulama sepakat wajibnya mayat itu dimandikan dan dikafani apabila ia telah baligh, selama ia tidak gugur sebagai syahid, atau terbunuh secara dzalim atau meninggal dalam hukum qishash.” (al-Iqna’ fi Masail al-Ijma’ , 1/182)



Kafan tersebut atau biayanya diambil dari harta pokok si mayat5 dengan dalil hadits Khabbab ibnul aratt z. Ia mengisahkan bahwa ketika Mush’ab bin Umair z gugur dalam perang Uhud, ia tidak meninggalkan kecuali namirah, sejenis kain wol bergaris-garis yang biasa diselimutkan ke tubuh. Bila mereka menutupi kepalanya dengan namirah tersebut, tampaklah kedua kakinya. Dan bila mereka menutupi kedua kakinya, tampak kepalanya. Melihat hal itu Rasulullah n memerintahkan mereka untuk menutupi bagian kepala sedangkan kedua kakinya yang terbuka ditutupi tumbuhan bernama idzkhir sejenis rumput-rumputan yang wangi (Syarh Shahih Muslim 7/7)6.



Nabi memerintahkan agar Mush’ab  dikafani dengan namirahnya dan beliau tidak menyuruh shahabat lain untuk mengeluarkan harta mereka guna keperluan kafan Mush’ab . Para fuqaha berkata: “Kafan mayat wajib diambil dari harta yang ditinggalkannya. Namun bila ia tidak memiliki harta, maka yang menanggung keperluan pengafanannya adalah orang yang wajib menafkahinya ketika ia hidup.” (Syarhu Shahih Muslim 7/8, Nailul authar 4/46, Taudhihul ahkam 3/173)



Sepantasnya kafan yang dipakai untuk menutupi mayat itu panjang dan lebar sehingga dapat menutupi seluruh tubuhnya (al-Majmu’, 5/154) sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Jabir bin abdillah z:



“Suatu hari Nabi berkhutbah, lalu beliau menyebut seseorang dari kalangan shahabat beliau yang telah meninggal, orang itu dibungkus dengan kafan yang tidak panjang/ lapang dan dikuburkan pada malam hari. Maka Nabi n pun mencerca bila jenazah seseorang dikuburkan pada malam hari sampai jenazah itu selesai dishalatkan. Kecuali bila seseorang terpaksa melakukan hal tersebut. Nabi n bersabda: “Bila salah seorang dari kalian mengafani saudaranya maka hendaklah ia membaguskan kafannya.”7



Yang dimaksud dengan membaguskan kafan di sini, kata ulama adalah kafan itu berwarna putih, bersih, tebal, dapat menutupi, serta pertengahan sifatnya -tidak berlebih-lebihan/ mewah dan tidak pula jelek. Sehingga membaguskan kafan bukan maksudnya berlebihan-lebihan dan megah-megahan. (Syarhus Sunnah 5/315, al-Majmu’, 5/155, Subulus Salam 2/154, ahkamul Janaiz, asy-Syaikh al-albani , hal. 77)



Ada beberapa perkara yang disunnahkan berkaitan dengan kain kafan:



Berwarna putih, karena Nabi r bersabda:



“Pakailah kain yang berwarna putih dari pakaian kalian, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang yang meninggal di kalangan kalian dalam kain putih.”8



Tiga lembar, dengan dalil hadits aisyah x:



“Sesungguhnya Rasulullah SaW dikafani dalam tiga kain Yamaniyyah berwarna putih Suhuliyyah dari bahan katun. Tidak ada di antara lembar kafan itu gamis (baju) dan tidak ada imamah (surban), beliau dimasukkan (dibungkus) ke dalam semua kafan itu.”9



Tidak boleh menambah kafan lebih dari tiga lembar karena menyelisihi apa yang telah dilakukan Rasulullah r dan juga perbuatan demikian berarti menyia-nyiakan/ membuang harta sementara kita dilarang melakukan yang demikian itu. Orang yang masih hidup dari kalangan keluarga yang ditinggalkan si mayat tentunya lebih utama untuk mendapatkan kelebihan kain tersebut daripada digunakan secara berlebihan (sebagai kafan), apatah lagi bila kainnya bagus/ mewah/ mahal. Semoga Allah merahmati abu Bakar ash-Shiddiq z, ketika aisyah x, putrinya, berkomentar tentang kain yang disediakannya untuk kafannya nanti: “Kain ini telah usang”. abu Bakar menanggapi dengan pernyataannya: “Sungguh orang yang masih hidup lebih pantas untuk memakai kain yang baru.” (ar-Raudhatun Nadiyyah dengan Ta’liqat ar-Radhiyyah, 1/85).



Bila tidak ada kain kafan kecuali hanya selembar maka mencukupi dan telah tertunaikan kewajiban, karena Nabi r pernah mengafani paman beliau, Hamzah z, dengan satu kain/ pakaian. (Syarhus Sunnah 5/314, Tharhu at-Tatsrib fi Syarhi at-Taqrib 3/915)



Jumlah Kafan bagi Wanita



Mayat wanita dalam hal ini sama dengan laki-laki, sunnah untuk dikafani dengan tiga lembar kafan, karena tidak ada dalil yang membedakannya dengan lelaki. adapun hadits Laila bintu Qais ats-Tsaqafiyyah tentang pengafanan putri Nabi n dengan lima kain kafan, kata asy-Syaikh al-albani t tidaklah shahih sanadnya, karena ada rawi bernama Nuh bin Hakim ats-Tsaqafi. Dia adalah rawi yang majhul sebagaimana dinyatakan al-Hafizh Ibnu Hajar t dan selainnya. Dan juga dalam hadits tersebut ada ‘illat (penyakit/ cacat) yang lain sebagaimana diterangkan oleh az-Zaila’i dalam Nashbur Rayah. (ahkamul Janaiz , hal. 85)

Demikian pula tambahan lafadz yang dimasukkan sebagian perawi dalam kisah dimandikannya jenazah Zainab bintu Rasulullah x:


“Maka kami mengafaninya dalam lima kain.”



Merupakan tambahan yang syadz (ganjil) atau mungkar sebagaimana diterangkan secara panjang lebar oleh asy-Syaikh al-albani t dalam adh-Dha’ifah (12/752-754). Setelahnya, beliau t berkata: “Yang wajib dari sisi fiqhiyyah adalah berhenti pada hadits ‘aisyah x yang terdahulu bahwasanya Nabi r dikafani dengan tiga kain, dan tidak menambah lebih dari tiga, dalam rangka mengikuti sunnah dan menjaga harta. alangkah bagusnya atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu abi Syaibah (3/259) dengan sanad yang shahih dari Rasyid bin Sa’d, ia berkata: “Umar t berkata: “Seorang lelaki dikafani dalam tiga kain dan jangan kalian melebihkannya karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat melampaui batas.”



Abu Bakr ash-Shiddiq z pun dikafani dengan tiga kain. Dan tidak diragukan dalam hal ini bahwa wanita sama dengan lelaki, karena asalnya demikian sebagaimana hal ini diketahui dari sabda Nabi  :



“Hanyalah wanita itu saudara kandungnya lelaki.”

Hadits ini shahih, di-takhrij dalam al-Misykat (441), Shahih abi Dawud (234), dan selain keduanya. (adh-Dha’ifah, 12/754-755)


Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t berkata tentang permasalahan jumlah kain kafan untuk wanita: “Hukum asal dalam perkara syar’iyyah laki-laki sama dengan wanita, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan perbedaan10. Maka bila ada dalil yang menyatakan pengkhususan dalam hukum (misalnya khusus untuk laki-laki, pent.) niscaya hukum tersebut berlaku khusus tidak berlaku bagi yang lain. Namun bila tidak ada dalil, maka laki-laki dan wanita itu sama.” (asy-Syarhul Mumti’, 2/520-521)



Al-’allamah Shiddiq Hasan Khan t berkata: “Memperbanyak kafan dan berlebih-lebihan dalam harganya bukanlah perkara yang terpuji, karena seandainya tidak ada keterangan dari syariat bahwa mayat itu harus dikafani, niscaya perbuatan tersebut termasuk membuang-buang harta, karena kafan itu tidak memberikan manfaat kepada si mayat dan tidak pula kembali kemanfaatannya kepada orang yang hidup.” (ar-Raudhatun Nadiyyah dengan Ta’liqat ar-Radhiyyah, 1/436)



Namun dalam hal ini, banyak ahlul ilmi yang menyenangi agar seorang wanita dikafani dengan lima lembar kafan, tidak lebih, bila memang dibutuhkan untuk lebih menutupi tubuhnya, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir t: “Mayoritas ahlul ilmi yang kami hafal dari mereka berpandangan wanita dikafani dengan lima kain kafan. Hal ini disenangi karena wanita semasa hidupnya harus ekstra dalam menutup tubuhnya daripada lelaki karena auratnya yang lebih dari lelaki.” Lima kain ini berupa kain yang disarungkan ke bagian aurat dan sekitarnya, dira’ (baju) dipakaikan ke tubuhnya, kerudung, dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya sebagaimana mayat lelaki. (al-Mughni, 2/173)



Jumlah Kafan anak Kecil



Adapun anak kecil cukup dikafani dalam selembar kain, namun tidak apa-apa bila dikafani dalam tiga lembar kain. Demikian dikatakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Sa’id ibnul Musayyab, ats-Tsauri, ashabur Ra`yi, dan selain mereka (al-Mughni 2/171).



Bila yang meninggal itu adalah anak perempuan yang belum haid/ baligh maka kata al-Hasan al-Bashri t, ia dikafani dengan satu kain kafan ataupun tiga lembar kafan. Dikisahkan oleh ayyub bahwa putri anas bin Sirin meninggal dunia dalam usia mendekati haid. Maka Ibnu Sirin memerintahkan mereka untuk mengafaninya dengan satu kerudung dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya. (al-Mushannaf , Ibnu abi Syaibah, 3/263-264)



Salah satu dari kafan itu berupa kain bergaris-garis bila memang mudah didapatkan, karena Nabi r bersabda:



“Bila salah seorang dari kalian meninggal sementara dia mendapati sesuatu (kelapangan) maka hendaklah ia dikafani dalam kain yang bergaris-garis.”11



Kafan tersebut diberi wewangian berupa bukhur (dupa yang wangi) sebanyak tiga kali, dengan dalil sabda Nabi r:



“apabila kalian mewangi-wangikan mayat maka wangikanlah sebanyak tiga kali.”12

(Penjelasan tentang perkara yang disunnahkan dalam kafan ini bisa dilihat di al-Majmu’, 5/155-156, al-Mughni 2/169, al-Muhalla 3/339-341, Nailul authar 4/49-51 dll)


Cara Mengafani Mayat



Setelah kafan diberi wangi-wangian sehingga aroma semerbaknya menempel pada kain, kafan yang paling bagus dan paling lebar/ lapang dibentangkan kemudian diberi hanuth13. Menyusul kain kedua diletakkan di atas kain pertama lalu diberi hanuth dan kapur barus. 



Demikian pula kain ketiga yang akan bersentuhan langsung dengan tubuh mayat. Setelahnya mayat diangkat dalam keadaan tertutup kain dan diletakkan di atas kain kafan yang paling atas (dari tiga lapis kain yang telah disusun) dalam keadaan terlentang, di mana kain kafan yang tersisa pada bagian kepalanya lebih panjang daripada pada bagian kedua kakinya. Kemudian disiapkan kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu dimasukkan di antara dua belahan pantat si mayat dengan cara yang lembut untuk menahan keluarnya sesuatu dari duburnya yang beraroma tidak sedap, lalu diikat di atasnya dengan kain perca yang dibelah ujungnya seperti celana pendek. 



Diambil lagi kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu diletakkan di atas mulut si mayat, dua lubang hidung, dua mata, dua telinga, anggota-anggota sujudnya yaitu dahi dan hidung, telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki, dan seluruh lubang yang ada di anggota tubuhnya, termasuk lukanya yang berlubang bila ada untuk mencegah darah/ nanah yang mungkin keluar hingga mengotori kafan. 



Rambut dan jenggot si mayat diberi kapur barus pula. Kemudian bagian kain kafan yang tersisa di sisi kiri si mayat ditekuk/ dilipat ke sisi kanan tubuh mayat, lalu kain yang di sisi kanan ditekuk ke sisi kiri tubuh mayat sehingga mayat benar-benar terbungkus/ diselimuti dalam kafannya, atau sebaliknya sisi kanan kafan terlebih dulu ditekuk baru sisi kiri. Hal yang sama juga dilakukan pada lembar kafan yang kedua dan ketiga. 



Terakhir, kain yang tersisa di bagian kepala mayat dikumpulkan, lalu ditekuk ke bagian atas wajah mayat agar kain pada bagian wajah tidak tersingkap karena tiupan angin misalnya. Sedangkan kain yang tersisa pada bagian kaki ditekuk ke bagian atas kedua kaki mayat. Dan bisa diikat bila khawatir kafannya terbuka/ terbongkar namun bila hendak dimasukkan ke kuburannya, ikatan tersebut dibuka. (al-Hawil Kabir 3/21-23, al-Majmu’ 5/157- 161, al-Mughni 2/169, asy-Syarhul Mumti’ 2/517- 519)



HR. an-Nasa’i no. 1824 kitab al-Janaiz, bab Katsratu Dzikril Maut, Tirmidzi no. 2307 kitab az-Zuhud ‘an Rasulillah r, bab Ma Ja’a fi Dzikril Maut, dan selain keduanya. asy-Syaikh al-albani t berkata tentang hadits ini dalam Shahih Sunan Nasa’i dan Shahih Sunan Tirmidzi: “Hasan shahih”. HR. al-Bukhari no. 1265 dalam Shahih-nya, kitab al-Janaiz, bab al-Kafan fi Tsaubaini dan Muslim no. 1206, kitab al-Hajj, bab Ma Yuf’alu bil Muhrim idza Maata.



Nama kain yang dinisbahkan (disandarkan) kepada sebuah tempat/ kota di Yaman yang bernama Suhul atau kain putih bersih dari katun (al-Hawil Kabir 3/21, Syarhus Sunnah 5/313, al-Majmu 5/152, Tharhu at-Tatsrib fi Syarhi at-Taqrib 3/914, Fathul Bari 3/174)



Yang dikafani dengan namirahnya karena hanya harta itu yang ia tinggalkan.



Demikian pendapat ‘atha`, az-Zuhri, ‘amr bin Dinar, dan Qatadah. Ibrahim an-Nakha’i t berkata: “Yang lebih dahulu disisihkan dari harta si mayat (sebelum dibagikan kepada ahli warisnya, pent.) adalah keperluan kafannya, kemudian keperluan untuk membayar hutangnya, kemudian penunaian wasiatnya.” Sufyan ats-Tsauri t berkata: “Ongkos penggalian kubur dan biaya memandikan mayat sama dengan hukum kafan, diambil dari pokok harta si mayat.” (HR. al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya, kitab al-Janaiz, bab al-Kafanu min jami’il mal, Fathul Bari 3/174-175)



Lihat haditsnya dalam Shahih al-Bukhari no. 1276 kitab al-Janaiz, bab Idza lam Yajid kafanan illa ma yuwari ra’sahu au qadamaihi ghaththa ra`sahu dan Muslim no. 940, kitab al-Janaiz, bab Fi kafanil mayyit.



Sumber referensi

HR. Muslim no. 943, bab Fi tahsini kafanil mayyit
HR. abu Dawud no. 4061, at-Tirmidzi no. 2810 dan ia berkata: Hadits hasan shahih. asy-Syaikh Muqbil t dalam al-Jami’ush Shahih (2/249) berkata: “Hadits ini hasan di atas syarat Muslim.”
HR. al-Bukhari no. 1264 bab ats-Tsiyabul bidh lil kafani dan Muslim no. 941 bab Fi kafanil mayyit, sedangkan lafadz yang ada dalam kurung dari riwayat al-Imam ahmad.
Sementara dalil yang menunjukkan perbedaan jumlah kafan wanita dengan laki-laki lemah seperti diterangkan di atas.
HR. abu Dawud no. 3150, dishahihkan asy-Syaikh al-albani t dalam Shahih abi Dawud. Beliau berkata dalam ahkamul Janaiz ketika membahas hadits ini: “Ini sanad yang shahih menurutku, demikian pula menurut al-Mizzi t. adapun al-Hafidz dalam at-Talkhis berkata: “Isnadnya hasan”. Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan al-Imam ahmad t dari abu az-Zubair dari Jabir dengan lafadz:“Siapa yang mendapatkan kelapangan, maka hendaklah ia dikafani dengan kain yang bergaris-garis.”
HR. ahmad 3/331, al-Hakim berkata: Shahih di atas syarat Muslim. adz-Dzahabi t menyepakati al-Hakim. Kata asy-Syaikh al-albani t: “Keberadaan hadits ini memang seperti yang dinyatakan keduanya. al-Imam an-Nawawi t juga menshahihkannya dalam al-Majmu’ 5/196.” (ahkamul Janaiz hal. 84)
Sejenis wangi-wangian yang biasa diberikan kepada mayat secara khusus. (al-Majmu’ 5/157)

0 comments:

Post a Comment