Informasi Mengenai Fatwa-Fatawa Seputar Orang Yang Sekarat, Lengkap, dan Tata Cara Pengurusan Terhadap Orang Yang Sekarat Menjelang Sakaratul Maut, Semoga Bermanfaat, Terima kasih.
[1] Lihat Manaar As-Sabiil, 1/158; dan Irwa` Al-Ghalil, 3/152. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini mursal -pen.
[1] Lihat Manaar As-Sabiil, 1/158; dan Irwa` Al-Ghalil, 3/152. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini mursal -pen.
[2] HR. Ahmad no. 16513, juga Ibnu Ibnu Majah
dan Al-Hakim. Al-Hakim menghukumi shahih atas hadits
ini.
[3] HR. Muslim no. 1523, At-Tirmidzi no. 898, dan yang
lainnya.
[4] HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Janaiz no. 2709, juga
Al-Hakim, 1/351; Al-Hakim menshahihkan hadits ini, dan pernyataannya disetujui
oleh Adz-Dzahabi.
[5] HR. Muslim no. 1523, At-Tirmidzi no. 898, dan yang
lainnya.
[6] HR. Muslim no. 1523, At-Tirmidzi no. 898, dan yang
lainnya.
[7] HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Janaiz no. 2709; juga
Al-Hakim, 1/351; Al-Hakim menshahihkan hadits ini, dan pernyataannya disetujui
oleh Adz-Dzahabi.
[8] HR. Abu Dawud, no. 2875; dan An-Nasai, 2/165. Al-Albani
menghukuminya hasan. Lihat, Irwa` Al-Ghalil, 3/154
[9] Maksud menghalalkan baitul haram,
adalah tidak lagi menghormati keharaman baitul haram. Padahal di baitul haram
ini, siapapun diharamkan untuk berbuat maksiat, membunuh siapapun, mengambil
barang temuan, mencabut pepohonan, dan memburu binatang-binatangnya.
Allahu
a`lam.
[10] Lihat, Manaar As-Sabiil, 1/158; dan Irwa`
Al-Ghalil, 3/152. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini adalah
mursal.
[11] HR. Al-Bukhari dalam kitab
Al-Janaiz, no. 1268 dari Anas bin Malik t. Juga diriwayatkan oleh
Ahmad no. 12896; sedangkan lafadz hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari
adalah sebagai berikut,
عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ غُلَامٌ
يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ.
فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ, فَقَعَدَ
عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: ((أَسْلِمْ)) فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ
عِنْدَهُ, فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ, فَأَسْلَمَ, فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَهُوَ يَقُولُ: ((الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ
النَّارِ))
"Dari Anas bin Malik t dia berkata, ada seorang pemuda yahudi
yang biasa melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam kemudian dia sakit.
Maka nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam datang menjenguknya. Beliau duduk di
samping kepala pemuda yahudi itu. Nabi berkata kepadanya, 'Masuk Islamlah!' lalu
pemuda itu melihat ayahnya yang saat itu ada di sampingnya. Ayahnya berkata,
turutilah Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Maka pemuda itupun masuk
Islam. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam keluar dari rumahnya
sambil berkata, 'Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah
menyelamatkannya dari api Neraka'."
0 comments:
Post a Comment