Memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslim. Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun. Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
Tata Cara Memandikan Jenazah
Memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslim. Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun. Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
Syarat Wajib jenazah yang harus dimandikan adalah sebagai berikut:
Mayat orang islam.
ada tubuhnya, walaupun sedikit yang bisa dimandikan seperti korban ledakan bom yang hancur, tetap dimandikan walaupun tidak utuh semua jasadnya.
Mayat itu bukan mati syahid.
Buka bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
Syarat bagi orang yang memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:
- Berniat memandikan jenazah.
- Jujur dan saleh.
- Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan mampu menutupi aib si mayat.
Adapun orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah dalam islam antara lain sebagai berikut:
- Orang yang utama memandikan dan menghafani jenazah mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkanya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.
- Orang utama yang memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. Namun ada batasan bagi anak perempuan tidak boleh dimandikan oleh ayahnya di atas usia 6 tahun ada juga yang menyebutkan 10 tahun.
Jika seorang perempuan meninggal, ditengah kaum laki-laki dan tidak memiliki suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal ditengah kaum perempuan dan tidak mempunyai istri, mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang artinya “Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukanya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R abu Daud dan Baihaqi)
Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim yaitu sebagai berikut:
Menyiapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah. apa saja Peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:
- Tempat memandikan pada ruangan tertutup.
- Air secukupnya.
- Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
- Sarung tangan untuk memandikan.
- Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
- Kain basahan, handuk, dan lain-lain.
- Ambil kain penutup dan gantikan baju yang melekat sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
- Mandikan jenazah pada tempat tertutup agar tidak terlihat auratnya oleh orang lain.
- Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran yang ada.
- Pakai sarung tangan yang masih baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan dengan tujun untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada di dalam perutnya
- Tinggikan posisi kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala dan masuk ke lubang hidung dan mulut..
- Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian diwudhukan seperti wudhu biasa hendak shalat
- Siramkan air ke bagian sebelah kanan dahulu, kemudian baru ke sebelah kiri tubuh jenazah.
- Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinnya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian. atau bisa juga dengan ditambah daun bidara.
- Perlakukan jenazah dengan lembut dan hati-hati ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya karena meskipun sudah meninngal jasad masih bisa merasakan.
- Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib.
- Disunahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil seperti 3 atau 5 kali pengulangan
- Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah diatas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur ke belakang, setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang kembali.
Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.
Selesai dimandikan, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol, biasanya menggunakan kapur barus.
Catatan :
Jika jenazah yang dimandikan tubuhnya khawatir akan hancur terkena air seperti korban kebakaran yang jika terkena air akan hancur atau jenazah yang hancur dan jika terkena air tubuhnya akan hancur boleh ditayamumkan atau cukup dibasuh saja.
Terima kasih, jika ada pertanyaan, anda bisa klik tautan dibawah ini terlebih dahulu sebelum menanyakannya..
0 comments:
Post a Comment