DILARANG MEMBUAT BANGUNAN DIATAS KUBURAN

Pertanyaan: 

Saya perhatikan, sebagian kuburan ada yang dibuatkan batu nisan dengan semen sekitar setengah meter kali satu meter dengan tulisan nama si mayat, tanggal meninggal dan kalimat lainnya seperti (Ya Allah, rahmatilah Fulan bin Fulan ..). Apa hukum perbuatan semacam ini?

Jawaban:

Tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan ataupun lainnya, dan tidak boleh menuliskan tulisan padanya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisinya. Imam Muslim -rohimahullah- meriwayatkan dari hadits Jabir, bahwa ia berkata, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim dalam Al-Jana'iz (970). Dikeluarkan juga oleh At-Tirmidzi dalam Al-Jana'iz (1052) dan lainnya dengan isnad shahih dengan tambahan (serta membuat tulisan di atasnya)).

Baca Juga :


Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebihan sehingga harus dicegah, dan karena tulisan itu bisa menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu berupa sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar'iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan. Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah di atasnya, karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda, 
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
"Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid." (Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Al-Jana'iz (1330), Muslim dalam Al-Masajid (529)).

Imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan, dari Jundab bini Abdullah Al-Bajali, bahwa ia berkata, "Lima hari sebelum Rasulullah صلی الله عليه وسلم meninggal, aku mendengar beliau bersabda,


إِنِّيْ أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِيْ مِنْكُمْ خَلِيْلٌ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِيْ خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِيْ خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ إِنِّيْ أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

'Sesungguhnya aku telah meminta kepada Allah agar aku mem-punyai khalil di antara kalian, karena Allah telah menjadikan aku sebagai khalil(Nya) sebagaimana Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai khalil(Nya). Seandainya aku (dibolehkan) mengambil seorang khalil dari umatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai khalil(ku). Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai maasjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu.' (HR. Muslim dalam Al-Masajid (532)).

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin untuk senantaisa berpegang teguh dengan sunnah Nabi mereka صلی الله عليه وسلم dan konsisten padanya serta mewaspadai semua yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat.Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Rujukan:

Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 4, hal. 329, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

0 comments:

Post a Comment