MEMBUAT TULISAN PADA KUBURAN DAN HUKUMNYA


Pertanyaan:

Bolehkah meletakkan sepotong besi atau spanduk pada kuburan seseorang dengan bertuliskan ayat-ayat Al-Qur'an di samping tulisan nama si mayat, tanggal meninggalnya dst.?

Baca Juga :


Jawaban:

Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur'an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dari hadits Jabir -rodhiallaahu'anhu-, bahwa ia berkata, 

"Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya."[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i ada tambahan dengan isnad shahih, "serta membuat tulisan di atasnya."[2]


_________
Footnote:
[1] HR. Muslim dalam Al-Jana'iz (970).
[2] HR. At-Tirmidzi dalam Al-Jana'iz (1052). 

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 4, hal. 337, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

0 comments:

Post a Comment