Tutorial Memandikan Jenazah

Memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslim. Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun. Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.

Tata Cara Memandikan Jenazah

Memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslim. Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun. Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.

Syarat Wajib jenazah yang harus dimandikan adalah sebagai berikut:

Mayat orang islam.

ada tubuhnya, walaupun sedikit yang bisa dimandikan seperti korban ledakan bom yang hancur, tetap dimandikan walaupun tidak utuh semua jasadnya.
Mayat itu bukan mati syahid.
Buka bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan

Syarat bagi orang yang memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:

Berniat memandikan jenazah.
Jujur dan saleh.
Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan mampu menutupi aib si mayat.

Adapun orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah dalam islam antara lain sebagai berikut:

Orang yang utama memandikan dan menghafani jenazah mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkanya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.
Orang utama yang memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. Namun ada batasan bagi anak perempuan tidak boleh dimandikan oleh ayahnya di atas usia 6 tahun ada juga yang menyebutkan 10 tahun

Jika seorang perempuan meninggal, ditengah kaum laki-laki dan tidak memiliki suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal ditengah kaum perempuan dan tidak mempunyai istri, mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang artinya “Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukanya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R abu Daud dan Baihaqi)

Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim yaitu sebagai berikut:

  • Menyiapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah.
  • Peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:
  • Tempat memandikan pada ruangan tertutup.
  • Air secukupnya.
  • Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
  • Sarung tangan untuk memandikan.
  • Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
  • Kain basahan, handuk, dan lain-lain.
  • ambil kain penutup dan gantikan baju yang melekat sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
  • Mandikan jenazah pada tempat tertutup agar tidak terlihat auratnya oleh orang lain.
  • Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran yang ada.
  • Pakai sarung tangan yang masih baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan dengan tujun untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada di dalam perutnya
  • Tinggikan posisi kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala dan masuk ke lubang hidung dan mulut..
  • Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian diwudhukan seperti wudhu biasa hendak shalat
  • Siramkan air ke bagian sebelah kanan dahulu, kemudian baru ke sebelah kiri tubuh jenazah.
  • Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinnya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian. atau bisa juga dengan ditambah daun bidara.
  • Perlakukan jenazah dengan lembut dan hati-hati ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya karena meskipun sudah meninngal jasad masih bisa merasakan.
  • Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib.
  • Disunahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil seperti 3 atau 5 kali pengulangan
  • Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah diatas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.


Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur ke belakang, setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang kembali.
Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.

Selesai dimandikan, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol, biasanya menggunakan kapur barus.
Catatan :

Jika jenazah yang dimandikan tubuhnya khawatir akan hancur terkena air seperti korban kebakaran yang jika terkena air akan hancur atau jenazah yang hancur dan jika terkena air tubuhnya akan hancur boleh ditayamumkan atau cukup dibasuh saja




Tata cara memandikan jenazah beserta syarat dan pelaksanaanya,- Pada hakikatnya tidak ada yang abadi di dunia ini, semua makhlun ciptaan allah Swt. akan mengalami kematian. Begitu bagi manusia yang ada di bumi, baik tua, muda, miskin, kaya, besar maupun kecil tidak akan ada satu pun masnusia yang luput dari kematian, jika memang sudah waktunya mati. Kematian seseorang sesuai dengan kehendak allah Swt. Tak akan ada manusia yang bisa menghindarinya. Kematian tidak bisa ditunda waktunya jika allah Swt. sudah mengendakinya.

Sesuai dalam Q.S ali Imran, 3:185 yang artinya, "Tiap tiap yang berjiwa akan merasakan mati" Sesungguhnya pada haria kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, makas sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak laian hanyalah kesenangan yang memperdayakan.

Dalam islam, jika ada saudara atau tentangga kita yang meninggal kita wajib mengurus jenazahnya dengan sebaik-baiknya. Tata cara penyelenggaraan jenazah pun telah diatur dalam syariat islam, mulai dari memandikan jenazah, mengafani jenazah, menyalatkan jenazah dan menguburkan jenazah. untuk itu penjelasan kita mulai dari tata cara memandikan jenazah.

# Tata Cara Memandikan Jenazah

Memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslim. Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, tetapi ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun. Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.

Syarat Wajib jenazah yang harus dimandikan adalah sebagai berikut:

a. Mayat orang islam.
b. ada tubuhnya, walaupun sedikt yang bisa dimandikan.
c. Mayat itu bukan mati syahid.
d. Buka bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan

Syarat bagi orang yang memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:

a. Muslim, berakal, balig.
b. Berniat memandikan jenazah.
c. Jujur dan saleh.
d. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan mampu menutupi aib si mayat.

adapun orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah dalam islam antara lain sebagai berikut:

a. Orang yang utama memandikan dan menghafani jenazah mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkanya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.
b. Orang utama yang memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

c. Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.
d. Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang artinya "Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukanya sama seperti tidak mendapat air." (H.R abu Daud dan Baihaqi)

Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim yaitu sebagai berikut:

a. Menyiapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah.
Peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:

Tempat memandikan pada ruangan tertutup.
Air secukupnya.
Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
Sarung tangan untuk memandikan.
Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
Kain basahan, handuk, dan lain-lain.

Ambil kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
Mandikan jenazah pada tempat tertutup.
Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
Pakai sarung tangan yang masih baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan.
Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian diwudhukan.
Siramkan air ke sebelah kanan dahulu, kemudian ke sebelah kiri tubuh jenazah.
Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinnya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
Perlakukan jenazah dengan lembut ketikan membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib. disunahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah diatas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur ke belakang, setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
Keringkan tubuh jenazah seteah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
Selesai dimandikan, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol, biasanya menggunakan air kapur barus.

ADAPUN penjelasan mengenai tata cara memandikan jenazah beserta syarat dan pelaksanaan, dan Doa

Sebagaimana diketahui bahwa ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.

Memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit.

Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna.

Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.

Secara singkat Syekh Salim bin Sumair al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009):

artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.

Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah.

Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:

Artinya: “Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”

Secara teknis Dr. Musthafa al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:

1. Mayit diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa sekarang ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis.

2. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si mayit. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudlukannya sebagaimana wudlunya orang hidup.

3. Membasuh kepala dan muka si mayit dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.

4. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah. Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.

Berikutnya siapakah yang boleh memandikan mayit?

Masih menurut Dr. Musthafa al-Khin bahwa mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya mayit perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.

Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam.