Anak Lelaki Memandikan Mayat Ibunya

bolehkah anak laki laki memandikan jenazah ibu kandungnya

Apa boleh Anak Lelaki Memandikan Mayat Ibunya?

Sebelum masuk kepembahasan pertanyaan dibawah ini pahami dahulu siapa saja yang berhak mengurus jenazah ?..

(http://seputar-jenazah.blogspot.com/2015/12/yang-berhak-memandikan-jenajah-laki.html)

Jenajah Laki-laki hanya dimandikan oleh kaum lelaki. Tetapi boleh bagi wanita untuk memandikan suaminya. Sedangkan jenazah wanita, hanya dimandikan oleh kaum wanita. Tetapi boleh bagi seorang lelaki untuk memandikan istrinya. Sebab dua orang suami istri, masing-masing dari mereka boleh memandikan yang lainnya. Karena Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu telah memandikan istrinya, yaitu Fatimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam [4]. Demikian pula dengan Asma` binti Umais Radhiyallahu ‘anhu, ia telah memandikan suaminya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu. [5]

Adapun selain suami istri, maka tidak boleh bagi para wanita untuk memandikan kaum lelaki, dan tidak boleh pula bagi kaum lelaki untuk memandikan kaum perempuan. Setiap jenis kelamin hanya memandikan yang sama dengan jenisnya. Dan masing-masing dari dua jenis ini tidak boleh melihat aurat yang lain. Kecuali anak kecil yang belum tamyiz [6], maka tidak mengapa untuk memandikannya, baik yang memandikan itu kaum lelaki dan perempuan. Karena anak kecil itu tidak ada aurat baginya. Yang Berhak Memandikan Jenajah Laki-laki Maupun Perempuan.

Berikut pertanyaan yang disampaikan dari seorang hamba Allah ?

Pertanyaan: Seorang lelaki mempunyai ibu yang berusia sekitar 80 tahun dan menderita penyakit dalam selama dua tahun sampai akhirnya meninggal dunia. Dia memandikan mayat ibunya. Niat memandikannya adalah untuk berbakti kepadanya dan bukan karena kondisi darurat tidak ada yang memandikannya. Apa yang harus saya lakukan dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban: Kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin Radiyallahu `Anhum adalah apabila perempuan meninggal dunia maka dia dimandikan oleh kaum perempuan juga tanpa keikutsertaan laki-laki, kecuali mayit seorang istri; suami boleh memandikan istrinya atau menyerahkan kepada kaum wanita untuk memandikannya. Begitu juga seorang budak perempuan dalam kaitannya dengan tuannya, selagi budak ini halal baginya. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia maka dia dimandikan oleh kaum laki-laki juga tanpa keikutsertaan perempuan, kecuali mayit seorang suami; istri boleh memandikannya atau menyerahkan kepada kaum laki-laki untuk memandikannya. Berdasarkan hal ini, tindakan Anda memandikan ibu Anda itu menyalahi tuntunan syariat; sesuai tradisi yang diriwayatkan dari Nabi Sallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum, bahkan meskipun dia telah lanjut usia. Anda harus beristigfar dan bertaubat kepada Allah, dan tidak mengulangnya kembali dengan perempuan muhrim Anda lainnya, sekalipun dengan niat yang baik dan maksud berbakti kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Wallahu'alam

0 comments:

Post a Comment