WANITA MUSLIMAH HARAM DINIKAHI LAKI-LAKI KAFIR

Assalamu'alaikum Wr Wb pada hari ini saya akan membahas tentang wanita Muslimah Haram dinikahi Laki-Laki Kafir

Wanita muslimah haram dinikahi laki-laki kafir dan laki-laki kafir haram menikahi wanita muslimah. Ketentuan ini difirmankan allah SWT berikut ini ?..

Maka jika kalian sudah tahu mereka (wanita-wanita) mu'minah , jangan lah kalian mengembalikan mereka kepada  (suami-suami mereka) yang kafir, mereka (wanita-wanita mu'minah) tidak halal bagi mereka (laki-laki kafir ) dan mereka (laki-laki kafir) tidak halal (haram) bagi mereka (wanita-wanita mu'minah) . ( QS.al Mumtahanah : 10 )

ayat ini merupakan nash sharih, teks eksplisit, tentang haramnya wanita mu'minah dinikahi laki-laki kafir dan haramnya laki-laki kafir menikahi wanita mu'minah. Itulah sebabnya orang-orang mu'min dilarang mengembalikan wanita yang mu'minah yang berhijrah itu kepada suami-suami mereka yang kafir. Sebab, kata tidak halal atau tidak boleh itu maksudnya " Haram ".

Kemudian timbul pertanyaan , siapakah yang dimaksud dengan orang kafir itu? apakah ahlul kitab itu termasuk orang kafir?

Untuk menjawab ini ,marilah kita perhatikan ayat-ayat al-Quran berikut ini , allah swt berfirman :

Sesungguhnya orang-orang kafir, yaitu ahlul kitab dan orang-orang musrik (akan masuk) neraka jahanam, mereka kekal didalamnya. Mereka itu sejahat-jahatnya makhluk. ( QS.al-Bayyinah : 6 )

Orang-orang kafir , yaitu ahlul kitab dan orang-orang musrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. ( QS. al-Bayyinah : 1 )

Dua firman allah swt . diatas merupakan nash sharih, gamblang, teks eksplisit yang menerangkan bahwa orang-orang kafir itu terdiri  dari ahlul kitab dan orang -orang musyrik . Tetapi, ayat-ayat  tersebut juga menerangkan  dengan jelas bahwa ahlul kitab itu bukan orang-orang musyrik dan sebaliknya, orang-orang musyrik bukan ahlul kitab. Jadi ahlul kitab itu bukan orang-orang musysrik , tapi keduanya adalah orang -orang kafir.

Baca Juga :




Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya allah itu salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada Tuhan, melainkan Tuhan Yang Esa. Dan jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, niscaya orang-orang yang kafir dari mereka akan ditimpa adzab yang pedih.( QS.al-Maidah:73 )

Apabila ahlul kitab itu bukan orang-orang musyrik, lalu apa perbedaan di antara mereka ? ahlul kitab adalah mereka yang berpegang  kepada kitab yang diwahyukan melalui para nabi-nabi mereka sebelum diturunkan al-Quran. Yaitu  Yahudi dan Nasrani  walaupun kitab mereka sudah tidak asli sehingga terdapat penyimpangan-penyimpangan pada aqidah dan
peribadatan mereka.

Adapun orang musyrik, mereka ini adalah golongan yang beragama yang tidak diwahyukan allah swt , walaupun mereka mempunyai kitab suci , kitab suci yang dimaksud adalah kitab suci yang benar benar wahyu, bukan yang dianggap suci atau dianggap wahyu. Demikian pula nabi yang menjadi ikutannya adalah benar-benar nabi dan rasul yang diutus allah swt ,
bukan yang dianggap nabi atau rasul.

Laki-Laki Muslim Menikahi Wanita Kafir.  Laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita kafir.   Dan janganlah kamu tetap berpegang pada ikatan (nikah) dengan wanita-wanita kafir . ( QS.al-Mumtahanah : 10 )

Dan makanan ( sembelihan ) orang-orang yang diberikan kepada mereka kitab, halal bagi kamu dan makanan (sembelihan) kamu halal (juga) kepada mereka , dan wanita-wanita yang memelihara kehormatan diantara wanita-wanita mu'minah (halal kamu nikahi) dan wanita-wanita yang memelihara kehormatan diantara wanita-wanita yang diberikan kitab sebelum kamu ( halal juga kamu nikahi ). (QS.al-Maidah : 5).

Ayat ini menerangkan bahwa laki-laki muslim boleh menikah wanita ahlul kitab, yang merupakan pengecualian dari larangan menikahi wanita-wanita kafir . Kebolehan menikahi wanita ahlul kitab ini, jangan sampai melengahkan  tugasnya sebagai suami. Suami sebagai pimpinan dalam keluarga harus menjaga dan memelihara agar keluarganya terhindar dari  siksa api nereka. "Hai orang-orang yng beriman, jagalah dirimu dan keluargamu ( anak dan Istrimu ) dari ( siksa ) api neraka. ( QS.at-Tahrim : 6 ) Dan suruhlah keluargamu  ( anak dan istrimu ) mendirikan sholat dan hendaklah kamu bersabar. ( QS. Thaha : 132 ).


Inilah tanggung jawab sebagai suami yang akan di pertanggungjawabkan dihadapan allah swt. Nanti pada hari kiamat. Dengan demikian laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik, sebab tidak termasuk yang dikecualikan . bahkan larangan tersebut sesuai dengan larangan allah swt dalam firman-Nya. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang mu'minah itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia lebih menarik hatimu. ( QS. al-Baqarah : 221 ) . 

Dari uraian diatas, jelaslah bagi kita bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrik , seperti wanita yang beragama , hindu,budha, konghucu , sinto dll. Dan boleh menikah dengan wanita ahlul kitab; yaitu yang beragama yahudi dan Nasrani. Wallahu a'lam bishawab.


Wassalamu'alaikum Wr Wb