Seputar Aneka Kehidupan


aneka kehidupan

Pertanyaan:
Apakah mungkin seorang muslim di masa sekarang sampai kepada martabat yang telah diperoleh sahabat berupa iltizam (konsekuen) terhadap agama Allah?

Jawaban:
Adapun sampai kepada martabat sahabat jelas tidak mungkin, karena Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda,
خَيْرُ الْقُرُوْنِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
"Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi yang mengiringi mereka, kemudian generasi yang mengiringi mereka." [1]

Adapun memperbaiki umat Islam hingga berpindah dari kondisinya yang sekarang, maka hal ini mungkin saja. Allah سبحانه و تعالى Mahakuasa atas segala sesuatu. Telah diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلىَ اْلحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتىَّ يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذلِكَ
"Senantiasa ada segolongan umatku yang nampak di atas kebenaran, tidak memberi mudharat mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang perkara Allah سبحانه و تعالى sedangkan mereka dalam kondisi seperti itu." [2]

Dan tidak diragukan lagi bahwa umat Islam pada posisi sekarang berada di posisi yang hina jauh dari yang dikehendaki oleh Allah سبحانه و تعالى yang berupa persatuan berdasarkan atas agama Allah dan kuat dalam agama Allah ; karena Allah سبحانه و تعالى berfirman,

"Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka bertakwalah kepadaKu." ( Al-Mukminun: 52).

Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari dalam asy-Syahadat (2652); Muslim dalam Fadha'il ash-Shahabah (2533).
[2] HR. Muslim dalam al-Imarah (1920) dari hadits Tsauban.
Rujukan:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid III hal 51. Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Apakah hukumnya bermuka dua yang menghadapi manusia dengan penampilan yang berbeda-beda. Kami mengharapkan dalil atas hal tersebut? Semoga Allah سبحانه و تعالى membalas kebaikan atas kalian.

Jawaban:
Orang yang bermuka dua, yang menghadapi sesuatu dengan wajah/penampilan seperti ini dan menghadapi yang lain dengan wajah/penampilan yang lain, adalah sejahat-jahat manusia. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dan ia adalah salah satu jenis nifaq. Apabila hal ini sudah mewabah di suatu masyarakat, berarti masyarakat ini adalah tidak lurus. Setiap orang dari komunitas ini tidak percaya terhadap yang lain, selanjutnya tercerai berailah masyarakat itu. Banyak terjadi penipuan dan perbuatan khianat. Manusia paling jahat pada hakikatnya adalah yangbermuka dua. Sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi صلی الله عليه وسلم,
اَلَّذِيْ يَأْتِيْ هؤُلاَءِ بِوَجْهٍ وَهؤُلاَءِ بِوَجْهٍ
"Yang mendatangi mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang berbeda. " [1]

Seorang muslim harus waspada terhadap perkara ini dan memperingatkan darinya sehingga tidak terjadi berbagai kerusakan yang telah kami jelaskan sebagian di antaranya.


Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari dalam al-Manaqib (3494); Muslim dalam al-Birr (2536).
Rujukan:
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Apakah hukum sesorang yang melaknat (mengutuk) istrinya. Demikian pula kepada anak-anak saudara kandungnya. Apakah laknat kepada istri termasuk talak?

Jawaban:
Tidak boleh mengutuk Istri dan bukan termasuk talak kepadanya. Tetapi dia tetap berada dalam tanggungannya, dan dia harus bertaubat kepada Allah سبحانه و تعالى dari perbuatan tersebut, dan meminta maaf kepada istrinya dari celaannya kepadanya.

Tidak boleh pula mengutuk anak-anak saudaranya dan tidak boleh juga anak-anak kaum muslimin lainnya, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,


سِبَابُ اْلمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya adalah kufur." [1]

Dan sabda beliau,

لَعْنُ اْلمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
"Mengutuk seorang muslim sama seperti membunuhnya." [2]

Kedua hadits shahih ini menunjukkan bahwa mengutuk seorang muslim kepada saudaranya sesama muslim termasuk di antara dosa-dosa besar. Maka wajib waspada dari perbuatan itu, dan memelihara lisan dari dosa yang keji.

Footnote:
[1] Disepakati keshahihahnnya: al-Bukhari dalam al-Iman (48); Muslim dalam al-Iman (64).
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya: dalam al-Adab (6105); Muslim dalam al-Iman (110).
Rujukan:
Majalah ad-Da’wah. Syaikh Ibnu Baz edisi 1318.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Dalam kondisi tertentu menuntut dilakukan mujamalah de-ngan mengucapkan yang tidak sebenarnya. Apakah ini termasuk salah satu jenis dusta?

Jawaban:
Persoalan ini perlu dirinci. Jika mujamalah mengakibatkan pengingkaran terhadap kebenaran atau menetapkan yang batil, berarti mujamalah ini tidak boleh. Jika mujamalah tersebut tidak berdampak kepada kebatilan, yang hanya merupakan ucapan-ucapan yang baik yang mengandung ijmal (memperbagus/memperindah), tidak mengandung persaksian yang tidak benar kepada seseorang dan tidak pula menggugurkan hak seseorang, maka saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal tersebut.
Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid hal 280. Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Apakah hukum syara'nya pada pendapat Syaikh terhadap orang yang mengatakan, "Sesungguhnya kemiskinan, kelemahan, dan keterbelakangan umat Islam di masa sekarang sebagai akibat ledakan (pertambahan) penduduk dan banyaknya keturunan de-ngan memandang peningkatan ekonomi gizi." Apa nasehat Syaikh kepada orang yang meyakini hal tersebut?

Jawaban:
Kami melihat bahwa pendapatnya itu adalah sebuah kesalahan besar; karena hanya Allah سبحانه و تعالى saja yang meluaskan dan menyempitkan rizki bagi orang yang yang dikehendakiNya, bukan disebabkan banyaknya penduduk; karena tidak ada binatang melata di muka bumi ini melainkan Allah سبحانه و تعالى yang mengatur rizkinya. Namun, Allah سبحانه و تعالى memberikan rizki karena suatu hikmah dan mencegah rizki juga karena suatu hikmah.

Nasehat saya kepada orang yang meyakini hal ini adalah bahwa hendaklah ia bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى dan meninggalkan keyakinan yang batil ini, hendaklah ia mengetahui bahwa alam semesta, seberapapun banyaknya, jika Allah سبحانه و تعالى menghendaki niscaya Dia meluaskan rizki mereka, tetapi Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam KitabNya,

"Dan jikalau Allah melapangkan rizki kepada hamba-hambaNya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendakiNya dengan ukuran. Sesung-guhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hambaNya lagi Maha Melihat." (Asy-Syura :27).
Rujukan:
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tandatangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang menyebarkan gosip di kalangan umat Islam?

Jawaban:
Berita yang tersebar terbagi dua: berita baik dan berita buruk. Maka orang yang menyebarkan berita yang mengandung kebaikan di antara manusia, seperti menyebarkan bid'ahnya seorang pelaku bid'ah, atau ucapan orang yang mulhid (ingkar kepada Allah سبحانه و تعالى ), atau yang menyerupai hal tersebut untuk mengingatkan darinya, maka hal itu adalah perbuatan terpuji; karena bertujuan menjaga manusia dari kemungkaran ini. Adapun orang yang menyebarkan keburukan karena ingin menyebarkan berita-berita keji di kalangan kaum mukminin, maka ini adalah haram dan tidak boleh baginya; karena memberikan implikasi terhadap berbagai kerusakan, secara umum dan khusus. Seorang manusia harus berinteraksi dengan orang lain sebagaimana ia menginginkan orang lain berinteraksi dengannya seperti itu pula, dan ia mesti menyukai untuk mereka apapun yang disukainya untuk dirinya sendiri. Apabila dia tidak ingin orang lain menyebarkan aibnya, cukup adil bahwa ia tidak menyebarkan aib orang lain.

Rujukan:
Min Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Syaikh yang mulia ditanya tentang hukum seseorang yang memuji dirinya sendiri?

Jawaban:
Beliau menjawab, "Pujian terhadap diri sendiri, apabila dimaksudkan untuk menyebutkan nikmat Allah سبحانه و تعالى atau agar kawan-kawannya mengikutinya, maka hal ini tidak apa-apa. Jika orang ini bermaksud dengan pujiannya untuk mensucikan dirinya dan menunjukkan amal ibadahnya kepada Rabbnya, maka perbuatan ini termasuk minnah, hukumnya tidak boleh (haram). Firman Allah سبحانه و تعالى,

"Mereka telah merasa memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah, 'Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar'." (Al-Hujurat :17).

Jika tujuannya hanya untuk mengambarkan, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun yang paling baik adalah meninggalkan hal itu.
Jadi, kondisi-kondisi seperti ini, yang mengandung pujian seseorang kepada dirinya sendiri terbagi kepada empat bagian:

Kondisi pertama: ia ingin menyebut nikmat Allah yang diberikanNya kepadanya berupa iman dan ketetapan hati.

Kondisi kedua: Ia ingin agar orang-orang semisalnya menjadi rajin ibadah seperti yang dikerjakannya. Kedua kondisi ini adalah baik karena mengandung niat yang baik.

Kondisi ketiga: Ia ingin berbangga-bangga dan tabah serta menunjukkan kepada Allah yang ada padanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini tidak boleh berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan.

Kondisi keempat: Ia hanya ingin mengabarkan tentang dirinya sebagaimana adanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini boleh, namun sebaiknya ditinggalkan.
Rujukan:
Majmu’ Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid III hal 96-97.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Apakah hukumnya tauriyah? Adakah perincian padanya?

Jawaban:
Tauriyah adalah keinginan seseorang dengan ucapannya yang berbeda dengan zhahir ucapannya. Hukumnya boleh dengan dua syarat: pertama, kata tersebut memberikan kemungkinan makna yang dimaksud. Kedua, bukan untuk perbuatan zhalim. Jika seseorang berkata, "Saya tidak tidur selain di atas watad." Watad adalah tongkat di dinding tempat menggantungkan barang-barang. Ia berkata, "Yang saya maksud dengan watad adalah gunung." Maka ini adalah tauriyah yang benar, karena kata itu memberi kemungkinan makna tersebut dan tidak mengandung kezhaliman terhadap seseorang.

Demikian pula jikalau seseorang berkata, "Demi Allah, saya tidak tidur kecuali di bawah atap." Kemudian dia tidur di atas atap rumah, lalu berkata, "Atap yang saya maksudkan adalah langit." Maka ini juga benar. Langit dinamakan atap dalam firmanNya,

"Dan Kami jadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara." (Al-Anbiya': 32).

Jika tauriyah digunakan untuk perbuatan aniaya, maka hukumnya tidak boleh, seperti orang yang mengambil hak manusia. Kemudian dia pergi kepada hakim, sedangkan yang dianiaya tidak memiliki saksi. Lalu qadhi (hakim) meminta kepada orang yang mengambil hak tadi agar bersumpah bahwa tidak ada sedikitpun miliknya di sisi anda. Maka dia bersumpah dan berkata, "Demi Allah, ma lahu 'indi syai' (tidak ada sedikitpun miliknya pada saya)." Maka hakim memutuskan untuknya. Kemudian sebagian orang bertanya kepadanya tentang hal tersebut dan mengingatkannya bahwa ini adalah sumpah palsu yang akan menenggelamkan pelakunya di neraka. Dan disebutkan dalam hadits,


مَنْ حَلَفَ عَلىَ يَمِيْنِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَفِيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانٌ
"Siapa yang bersumpah atas sumpah palsu yang dengan sumpah itu ia bisa mengambil harta seorang muslim, ia berbuat fasik padanya, niscaya ia bertemu Allah, dan Dia sangat murka kepadanya." [1]

Yang bersumpah ini berkata, "Saya tidak bermaksud menafikan (membantah), dan yang saya maksudkan adalah itsbat (menetapkan). Dan niat saya pada kata 'maluhu' bahwa 'ma' adalah isim maushul, artinya: Demi Allah, Yang merupakan miliknya ada pada saya." Sekalipun kata itu memberikan kemungkinan makna itu, namun hal itu adalah perbuatan aniaya maka hukumnya tidak boleh (haram). Karena inilah disebutkan dalam sebuah hadits: "Sumpahmu berdasarkan pembenaran yang diberikan temanmu."[2] Ta'wil tidak berguna di sisi Allah سبحانه و تعالى dan sekarang anda telah bersumpah dengan sumpah yang palsu.

Jika seorang laki-laki, istrinya tertuduh melakukan tindakan jinayah (kriminal), sedangkan istrinya bebas (tidak bersalah) dari tuduhan itu, lalu ia bersumpah dan berkata, "Demi Allah, dia adalah saudari saya." Dan ia berkata, "Maksud saya dia adalah saudari saya dalam Islam." Maka ini adalah ta'ridh (sindiran/ pemberian isyarat) yang benar, karena ia memang saudarinya dalam Islam, sedangkan dia dianiaya.

Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari dalam asy-Syahadat (2669) dan (2670); Muslim dalam al-Iman (138).
[2] Muslim dalam al-Iman (1653).
Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, jilid III hal 367-368. Syaikh Muhammad bin Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Apakah jalan terbaik untuk menghadapi peperangan yang dikobarkan terhadap Islam dari sebagian umat Islam sendiri, sama saja mereka berasal dari kalangan sekularisme atau yang lainnya?

Jawaban:
Umat Islam harus menghadapi setiap senjata diacungkan terhadap Islam dengan senjata yang sesuai. Orang-orang yang memerangi Islam dengan pemikiran dan ucapan, harus dijelaskan kebatilan yang mereka pegangi dengan dalil-dalil teoritis rasio-nalis. Ditambah dalil-dalil syar'iyah: hingga jelaslah kebatilan keyakinan mereka. Dan orang-orang yang memerangi Islam dari aspek ekonomi, harus dihadapi bahkan diserang apabila memungkinkan seperti mereka memerangi Islam. Dan dijelaskan bahwa jalan terbaik untuk meluruskan ekonomi secara adil adalah metode Islam. Dan orang-orang yang memerangi Islam dengan senjata harus dilawan dengan yang sebanding dengan senjata mereka. Dan karena inilah, Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya." ( At-Taubah: 73 dan at-Tahrim: 9).

Sudah jelas bahwa berjihad melawan orang-orang munafik bukan seperti berjihad melawan orang-orang kafir, karena jihad melawan orang-orang munafik bisa dengan ilmu dan penjelasan, dan jihad melawan orang-orang kafir adalah dengan pedang dan panah.
Rujukan:
Ad-Da’wah edisi 1288,
12/11/1411 H. Syaikh Bin Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Musuh-musuh pergerakan-pergerakan Islam sangat banyak, bagaimana caranya menghadapinya?

Jawaban:
Tidak disangsikan lagi bahwa pergerakan-pergerakan Islam di setiap tempat banyak memiliki musuh yang bahu membahu menghadapinya. Ada pula pengorganisasian secara terang-terangan maupun rahasia yang membantu mereka dengan berbagai macam bantuan, penopang, dan gambaran strategi. Yang saya lihat di masalah ini adalah bahwa sudah menjadi kewajiban bagi semua negara-negara Islam dan kaum muslim yang kaya raya untuk memberikan bantuan kepada pergerakan-pergerakan Islam di setiap tempat dengan (mengutus) para da'i yang mukhlish serta dikenal memiliki ilmu pengetahuan dan kegiatan Islam, jujur, sabar, akidah yang baik, dan membantu dengan harta yang membantu mereka melaksanakan tugas dakwah, menyebarkannya, dan membantah terhadap musuh-musuh Islam, dan membantu dengan buku-buku, risalah-risalah, buletin-buletin yang berguna di maqam ini dengan menggunakan berbagai macam bahasa menurut tempat domisili gerakan-gerakan Islam tersebut. Dan adanya para pengawas bagi gerakan-gerakan ini yang mengunjungi mereka sewaktu-waktu untuk mengetahui kegiatan, kejujuran dan keperluan mereka. Dan untuk mengarahkannya kepada tindakan yang mesti dijalankan, memudahkan rintangan yang menghadang di hadapan mereka. Mengenal pribadi-pribadi/sosok-sosok atau lembaga-lembaga yang menolong dan memberikan bantuan kepada musuh-musuh secara rahasia atau terang-terangan, agar waspada dan berinteraksi selayaknya. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya apa yang telah kami sebutkan, membutuhkan usaha yang benar dan jiwa-jiwa yang beriman, menginginkan Allah dan negeri akhirat. Kami memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar memberikan kepada gerakan-gerakan Islam dan bagi umat Islam di setiap tempat sesuatu yang membantu dan memperlihatkan kepada mereka terhadap kebenaran dan menetapkan atas keberanaran itu, sesungguhnya Dia sebaik-baik yang diminta.
Rujukan:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid V hal 253. Syaikh Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Sebagian manusia tidak setuju keputusan sebagian orang yang meninggalkan pekerjaan yang di dalamnya terdapat perbuatan maksiat dan yang diharamkan, dan menuduh mereka tergesa-gesa, membinasakan diri sendiri, dan tidak mendapatkan pekerjaan, apakah rizki memang di tangan mereka?

Jawaban:
Semua rizki berada di tangan Allah سبحانه و تعالى. Bisa saja tindakannya meninggalkan maksiat menjadi penyebab datangnya rizki, karena firman Allah سبحانه و تعالى,

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya."(Ath-Thalaq: 2-3).

Rizki dari Allah سبحانه و تعالى tidak akan bisa didapatkan karena kemaksiatan kecuali atas dasar istidraj (memperdaya/memberikan tempo). Apabila anda melihat seseorang yang diberikan Allah rizki yang melimpah kepadanya, sedangkan dia tetap melakukan maksiat, maka ini adalah istidraj dari Allah kepadanya, karena Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam KitabNya,

"Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras." (Hud: 102).

Nabi صلی الله عليه وسلم menjelaskan bahwa Allah سبحانه و تعالى memberikan tempo kepada orang yang zhalim, hingga apabila Allah سبحانه و تعالى menurunkan adzabNya, Dia tidak akan melepaskannya. Lalu beliau membaca ayat ini,

"Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras". ( Hud:102).

Adapun ucapan orang yang mengatakan bahwa ini adalah tindakan tergesa-gesa dan membinasakan diri sendiri, sebenarnya hal ini tidak bisa kita katakan tergesa-gesa atau tidak tergesa-gesa hingga kita melihat kondisi orang yang lari dari pekerjaan; apakah dia bisa tetap bekerja disertai sifat sabar atau tidak bisa sabar, sehingga terpaksa keluar dari pekerjaannya. Apabila ia bisa sabar dan mengharapkan pahala terhadap gangguan yang didapatnya, apalagi dalam perkara-perkara penting seperti seorang tentara misalnya, maka dia wajib untuk tetap bersabar. Dan jika itu tidak mungkin lalu dipaksa keluar, maka dosa atas orang yang mengeluarkannya.
Rujukan:
Fatawa Mu’ashirah, hal. 61 Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Kami melihat beberapa orang yang taat beragama, menyepelekan kebersihan mereka. Apabila mereka ditanya tentang hal itu, mereka menjawab sesungguhnya kelusuhan/kekotoran sebagian dari iman. Kami sangat mengharapkan penjelasan kalian, sejauh mana kebenaran ucapan mereka? Semoga Allah سبحانه و تعالى membalas kebaikan kepada kalian.

Jawaban:
Mestinya bagi manusia adalah selalu indah dalam berpakaian dan penampilan, sebatas kemampuan; karena Nabi صلی الله عليه وسلم tatkala para sahabat berbicara tentang takabur (sombong), mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang laki-laki senang kalau sandal dan bajunya bagus." Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab,
إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ اْلجَمَالَ

"Sesungguhnya Allah Maha Indah serta menyukai keindahan."
[1]

Maksudnya menyukai memperindah diri. Beliau tidak mengingkari mereka yang menyukai pakaian dan sandal bagus, namun langsung bersabda, "Sesungguhnya Allah سبحانه و تعالى Maha Indah serta menyukai keindahan." Maksudnya menyukai memperindah diri. Dan berdasarkan hal itulah kami mengingatkan, "Sesungguhnya pengertian hadits 'Sesungguhnya kelusuhan/kekotoran sebagian dari iman' adalah bahwa manusia tidak menyusahkan diri dengan berbagai hal. Apabila segala sesuatu itu tidak dipaksakan, tetapi datang dengan dasar-dasarnya, sesungguhnya ia membawakan nash ini atas nash yang telah saya berikan tadi yaitu: bahwa keindahan adalah perkara yang disukai Allah سبحانه و تعالى. Tetapi dengan syarat tidak sampai israf (berlebih-lebihan) dan tidak turun ke derajat yang seharusnya ada pada laki-laki.


Footnote:
[1] Muslim dalam al-Iman (91).
Rujukan:
Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Bagaimana Syaikh melihat suatu penyelesaian agar menghindarkan para pemuda terjatuh di bawah tipu daya masa kini dan mengarah kepada tujuan yang benar?

Jawaban:
Sesungguhnya jalan ideal agar para pemuda melewati jalan yang benar dalam memahami agamanya dan dakwah kepadanya, yaitu istiqamah (konsisten) atas manhaj yang lurus dengan memahami agama dan mempelajarinya, memperhatikan al-Qur'an al-Karim dan Sunnah yang suci. Saya menasehatinya agar berteman dengan orang-orang terpilih dan teman-teman yang baik dari golongan para ulama yang dikenal istiqamah, sehingga ia bisa mengambil faedah dari mereka dan dari akhlak mereka. Seperti saya nasehatkan pula agar segera menikah, dan berusaha mencari istri yang shalihah karena sabdanya صلی الله عليه وسلم,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sanggup menikah, hendaklah ia menikah. Karena hal itu lebih memejamkan mata dan memelihara kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu hendaklah ia berpuasa. Karena hal itu merupakan penahan hawa nafsu." [1]

Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari dalam an-Nikah (5066); Muslim dalam an-Nikah (1400).
Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid V hal 262. Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Apakah penyebab penyimpangan dan larinya kebanyakan generasi muda dari nilai-nilai agama?

Jawaban:
Penyimpangan dan larinya kebanyakan generasi muda dari segala hal berkaitan dengan nilai-nilai agama seperti yang anda sebutkan disebabkan banyak hal: yang paling prinsip adalah kurangnya ilmu dan bodohnya mereka terhadap hakekat Islam dan keindahannya, tidak ada perhatian terhadap al-Qur'an al-Karim, kurangnya pendidik yang memiliki ilmu dan kemampuan untuk menjelaskan hakekat Islam kepada generasi muda, menjelaskan segala tujuan dan kebaikannya secara terperinci yang bakal didapatkan di dunia dan akhirat.

Ada beberapa penyebab yang lain, seperti lingkungan, radio dan telepon, rekreasi keluar negeri, dan bergabung dengan kaum pendatang yang memiliki aqidah yang batil, akhlak yang menyimpang, dan kebodohan yang berlipat ganda, hingga faktor-faktor lainnya yang menyebabkan mereka lari dari Islam dan mendo-rong mereka dalam pengingkaran dan ibahiyah (permisivme). Pada posisi ini, banyak generasi muda yang bergabung, hati me-reka kosong dari ilmu-ilmu yang bermanfaat dan akidah-akidah yang benar, datangnya keraguan, syubhat, propaganda-propaganda menyesatkan dan syahwat-syahwat yang menggiurkan. Akibat dari semua itu adalah yang telah kamu sebutkan dalam pertanyaan berupa penyimpangan dan larinya kebanyakan pemuda dari segala hal yang mengandung nilai-nilai Islam. Alangkah indahnya ungkapan dalam pengertian ini:

Hawa nafsu datang kepadaku, sebelum aku mengenalnya. Maka ia mendapatkan hati yang kosong, lalu menetap (di dalamnya).
Dan yang lebih mantap, lebih benar dan lebih indah dari ungkapan itu adalah firman Allah سبحانه و تعالى,

Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Ilahnya.Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya dari binatang ternak itu)." (Al-Furqan :43-44).

Menurut keyakinan saya, pengobatannya bervariasi menurut jenis penyakitnya, yang terpenting adalah memberikan perhatian terhadap al-Qur'an al-Karim dan as-Sunnah an-Nabawiyah, ditambah lagi adanya guru, direktur, pengawas dan metode yang shalih, melakukan reformasi terhadap berbagai sarana informasi di negara-negara Islam, dan membersihkan dari ajakan kepada ibahiyah, akhlak yang tidak Islami, berbagai macam pengingkaran dan kerusakan yang ada padanya, apabila para pelaksananya adalah orang-orang jujur dalam dakwah Islam, dan memiliki keinginan dalam mengarahkan rakyat dan generasi muda kepa-danya. Di antaranya adalah memprioritaskan perbaikan lingkungan dan membersihkannya dari berbagai wabah yang ada padanya.

Termasuk pengobatan juga adalah larangan melancong ke luar negeri kecuali karena terpaksa. Dan perhatian terhadap organisasi-organisasi Islam yang bersih, serta terarah lewat perantara berbagai sarana informasi, para guru, da'i dan para khatib. Aku memohon kepada Allah agar memberikan nikmat atas hal itu, membimbing para pemimpin umat Islam, memberikan taufiq kepada mereka untuk memahami dan berpegang dengan agama, dan melawan sesuatu yang menyalahinya dengan jujur, ikhlas, usaha yang berkesinambungan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar serta Dekat.

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Jilid V hal, 253-254. Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Sebagian orang berpendapat bahwa ada beberapa profesi yang tidak terhormat dan mencela orang yang bekerja padanya. Seperti tukang masak (koki), tukang cukur, pembuat sepatu, petugas kebersihan (cleaning service) dan pekerjaan lainnya. Apakah ada dalil syar'i yang mendukung kebenaran keyakinan ini? Apakah pekerjaan-pekerjaan seperti ini ditolak oleh adat istiadat dan tabi'at bangsa Arab? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah سبحانه و تعالى membalaskan kebaikan kepada Anda.

Jawaban:
Apabila orang yang bekerja tersebut bertakwa kepada Rabb-nya, menasehati dan tidak menipu orang-orang yang bertransaksi dengannya, kami tidak mengetahui adanya aib pada semua profesi ini dan profesi-profesi mubah lainnya, berdasarkan umumnya dalil-dalil syar'i tentang hal itu, seperti sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم tatkala ditanya tentang usaha yang paling baik, beliau menjawab,
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
"Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur." [1]
Dan sabdanya,
أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطُّ خَيْراً مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَيَأْكُلُمِنْعَمَلِيَدِهِ
"Tidak pernah ada seseorang yang menyantap makanan yang lebih baik dari seseorang yang menyantap makan hasil keringatnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud عليه السلام makan dari hasil keringatnya sendiri." [2]

Karena manusia membutuhkan profesi-profesi ini dan sejenisnya, maka meninggalkannya dan menghindar darinya justru membahayakan kaum muslimin dan memaksa mereka mempekerjakan musuh-musuh mereka (non muslim).

Kepada orang yang bekerja di bagian kebersihan (cleaning service) agar selalu menjaga kebersihan badan dan pakaiannya dari najis dan selalu membersihkannya apabila terkena najis.
Footnote:
[1] HR. Ahmad (16814); ath-Thabrani dalam al-Kabir (4411); al-Bazzar (1257) dari jalur Rafi? dan dishahihkan oleh al-Hakim (10/2) dari jalur al-Bara'.
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya dalam al-Buyu' (2083).
Rujukan:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Jilid V no. 425, Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Kalian mengetahui, dewasa ini (perusahaan-perusahaan) rekaman Islam melaksanakan peranan besar dalam mengarahkan manusia. Orang-orang jahat telah merancukan sum'ah (pendengaran) mereka, sesungguhnya mereka adalah kaum materialistis? dan lainnya?saya mengharapkan penjelasan kalian kepada kami, sehingga kebenaran tidak samar lagi bagi orang yang memiliki bashirah (mata hati)?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa semangat untuk merekam ucapan-ucapan yang bermanfaat, nasehat-nasehat, hadits-hadits yang berfaedah. Semua itu itu berguna bagi umat. Dan siapapun yang melakukan hal itu untuk umat, maka dia mendapatkan pahala. Ia harus sabar dan mengharap pahala dalam perkara tersebut. Walau banyak ucapan-ucapan sumbang karena mengikuti para rasul صلی الله عليه وسلم dan orang-orang yang terpilih setelah sebelumnya. Boleh saja menjual kaset-kaset yang meliputi semua itu serta mengusahakan harga yang ringan, yang tidak memberatkan manusia. Untuk memudahkan tugasnya dan manusia (umat Islam) merasakan manfaat pekerjaannya; karena hal tersebut termasuk menyebarkan ilmu, dan memberikan faedah yang menyeluruh.

Saya menganjurkan untuk memiliki kaset-kaset yang baik, membelinya dan mengambil faedah darinya, apabila bagus; karena tidak semua kaset itu bagus. Dan tidak semua orang yang berbicara bisa memberi faedah dan pantas direkam.

Penuntut ilmu harus memilih kaset-kaset yang terbit dari para ulama yang dikenal memiliki ilmu dan tahqiq agar dia mengambil faedah darinya, dan didengar keluarganya, kawan-kawan dan teman-temannya. Dan dia harus meninggalkan kaset-kaset yang membahayakannya dan tidak memberikan manfaat.
Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Jilid V hal, 77. Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Seorang wanita berinisial (A-'a) dari Riyadh mengatakan dalam pertanyaannya: Saya membaca bahwa di antara dampak dari perbuatan dosa adalah siksaan dari Allah سبحانه و تعالى dan terhapusnya berkah, maka saya menangis karena takut kepada Allah سبحانه و تعالى, berilah petunjuk kepada saya, semoga Allah membalaskan kebaikan kepada Kalian?

Jawaban:
Tidak disangsikan lagi bahwa melakukan dosa termasuk penyebab kemurkaan Allah سبحانه و تعالى dan di antara penyebab terha-pusnya berkah, tertahan turun hujan, penguasaan musuh, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,

"Dan sesungguhnya kami telah menghukum (Fir'aun dan) kaumnya dengan (mendatangkan) musim kemarau yang panjang dan kekurangan buah-buahan, supaya mereka mengambil pelajaran. ( Al-A'raf :130).

Dan firman Allah,

"Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosa-nya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang menguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." ( Al-Ankabut :40).

Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak. Dan tersebut dalam hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيْبُهُ
"Sesungguhnya seseorang ditahan rizkinya karena dosa yang dilakukannya." [1]2

Setiap muslim dan muslimah wajib bersikap waspada dari segala dosa dan bertaubat dari dosa di masa lalu disertai berbaik sangka kepada Allah, mengharapkan ampunanNya, dan takut dari murka dan siksaNya, sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya yang Mulia tentang hamba-hambaNya yang shalih,

"Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami." ( Al-Anbiya':90).

dan firmanNya,

"Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmatNya dan takut akan adzabNya; sesungguhnya adzab Rabbmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti." ( Al-Isra' :57).

Dan firmanNya سبحانه و تعالى,

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah :71).

Disyari'atkan bagi mukmin dan mukminah agar melakukan sebab-sebab yang dibolehkan oleh Allah سبحانه و تعالى. Dan dengan hal tersebut, ia menggabungkan antara takut, raja' (mengharap) dan melakukan segala sebab, serta bertawakkal kepada Allah سبحانه و تعالى, berpegang kepadaNya untuk mendapatkan yang dicari dan selamat dari yang ditakuti. Dan Allah سبحانه و تعالى yang Maha Pemurah, berfirman,

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidada disangka-sangkanya." (Ath-Thalaq: 2-3).

Dan yang berfirman,

"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Ath-Thalaq: 4).

Dan Dialah yang berfirman,

"Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." ( An-Nur: 31).

Wahai saudariku, Anda harus bertaubat kepada Allah terhadap semua dosa di masa lalu dan istiqamah (konsisten) dalam ketaatan kepadaNya serta berbaik sangka denganNya, waspada terhadap sebab-sebab kemurkaanNya, bergembiralah dengan kebaikan yang banyak dan akhir yang terpuji. Hanya Allah سبحانه و تعالى yang memberikan taufiq.

Footnote:
[1] HR. Ibnu Majah dalam al-Fitan (4022); Ahmad (21881).
Rujukan:
Majalah al-Buhuts, edisi (31) hal 120-121 Syaikh Bin Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null




Pertanyaan:
Kapan bangsa non Arab lebih mulia dari bangsa Arab?

Jawaban:
Hukum tersebut adalah sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah سبحانه و تعالى dalam firmanNya,

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." (Al-Hujurat :13).

Apabila non Arab lebih bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى maka dia lebih utama. Dan seperti ini pula apabila bangsa Arab lebih takwa kepada Allah سبحانه و تعالى, maka dia lebih utama. Keutamaan, kemuliaan, dan kedudukan adalah dengan takwa. Siapa yang lebih bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى , maka dia lebih utama, sama saja dia dari bangsa ajam (non Arab) atau dari bangsa Arab.
Rujukan:
Majalah al-Buhuts edisi 31 hal. 109. Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.


Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Apakah hikmah penciptaan malaikat pencatat amal, padahal Allah mengetahui segala sesuatu?

Jawaban:

Seperti perkara-perkara ini kami katakan bahwa sesungguhnya kita terkadang menemukan hikmahnya dan terkadang tidak menemukannya. Sangat banyak yang tidak kita ketahui hikmahnya. Firman Allah سبحانه و تعالى,

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah, 'Ruh itu termasuk urusan Rabbku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". ( Al-Isra' :85).


Sesungguhnya makhluk-makhluk ini, jika seseorang bertanya kepada kita, "Apa hikmah dari penciptaan unta oleh Allah dengan bentuk seperti ini, menjadikan kuda bentuknya seperti ini, menjadikan keledai bentuknya seperti ini, menjadikan manusia bentuknya seperti ini dan yang semisalnya. Jika ia bertanya kepada kita tentang hikmah semua perkara ini, niscaya tidak kita ketahui. Jika ia bertanya kepada kita, apa hikmah Allah سبحانه و تعالى menjadikan shalat zhuhur empar rakaat, ashar empat rakaat, maghrib tiga rakaat, dan shalat Isya empat rakaat serta yang semisalnya, niscaya kita tidak sanggup mengetahui hikmah semua itu. Dengan penjelasan ini, kita sadar bahwa banyak sekali fenomena-fenomena alam dan perkara-perkara syari'at yang hikmahnya masih samar bagi kita. Apabila seperti itu, kita mengatakan; sesungguhnya pencarian kita terhadap hikmah dalam beberapa hal yang diciptakan dan disyari'atkan, jika Allah سبحانه و تعالى memberikan karunia kepada kita hingga bisa sampai kepadanya, niscaya hal itu merupakan kelebihan karunia, kebaikan dan ilmu. dan jika kita tidak sampai kepadanya, maka hal itu tidak mengurangi sedikitpun (keimanan) kita.


Kemudian kita kembali kepada jawaban pertanyaan, yaitu apakah hikmahnya, Allah سبحانه و تعالى mewakilkan kepada kita malaikat pencatat amal yang mengetahui apa yang kita lakukan?


Hikmah yang demikian adalah penjelasan bahwa Allah سبحانه و تعالى mengatur segala sesuatu, menentukan, memantapkannya dengan kuat, sehingga Allah سبحانه و تعالى menjadikan malaikat pencatat amal perbuatan dan ucapan manusia, diwakilkan kepada mereka yang menulis apapun yang dilakukan manusia. Padahal Allah Mengetahui perbuatan mereka sebelum mereka lakukan. Tetapi semua ini merupakan penjelasan kesempurnaan perhatian dan pemeliharaan Allah سبحانه و تعالى terhadap manusia. Dan sesungguhnya alam ini diatur sebaik-baiknya, dikokohkan sekokoh-kokohnya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rujukan:
Fatawa al-'Aqidah - Syaikh Ibnu Utsaimin hal 347-348.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Bagaimana pendapat para ulama yang terhormat tentang orang-orang yang memanfaatkan Islam untuk merealisasikan tujuan-tujuan pribadi mereka?

Jawaban:

Islam adalah agama yang benar seperti yang sudah diketahui. Pujian hanya bagi Allah. Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى kepada NabiNya,

"Sesungguhnya Kami telah mengutus (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan." (Al-Baqarah :119).


Agama Islam lebih di atas, lebih mulia, lebih tinggi dari tujuan manusia menjadikannya sebagai alat untuk menyampaikannya kepada tujuan-tujuan pribadinya. Dan setiap manusia mengklaim bahwa dia termasuk penolong dan pembela Islam, sesungguhnya ucapan-ucapannya harus disesuaikan dengan perbuatan-perbuatannya sehingga jelaslah bahwa dia benar dalam pernyataannya. Karena kaum munafik mengatakan tentang berpegangnya mereka dengan Islam yang apabila seseorang mendengar mereka mesti berkata, 'Mereka orang-orang yang beriman'. Seperti firman Allah سبحانه و تعالى,


"Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, 'Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah." ( Al-Munafiqun :1).


Kemudian Dia سبحانه و تعالى berfirman,


Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar RasulNya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (Al-Munafiqun :1- 2).


Hingga firmanNya,


"Dan apabila melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terha-dap mereka: semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)." (Al-Munafiqun :4).


Orang-orang munafik memiliki bayan dan fashahah (pandai berbicara, pent.) yang apabila seseorang mendengar ucapan mereka, niscaya ia mendengarkan dengan seksama dan mengira bahwa mereka berada di atas haq dan kebenaran. Bagaimanapun juga, sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang memanfaatkan agama Islam untuk mencapai keinginannya. Bahkan ia harus berpegang kepada agama Islam untuk mendapatkan hasilnya yang besar, yang di antaranya adalah kemuliaan dan keteguhan di muka bumi sebelum mendapatkan pahala di akhirat. Firman Allah سبحانه و تعالى,


"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku." (An-Nur: 55).


Dan firmanNya,


"Barangsiapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." ( An-Nahl:97).
Rujukan:
Majalah ad-Da'wah edisi 1288 tanggal 11/10/1411 H Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


 
Pertanyaan:
Binatang-binatang melata yang ada di rumah seperti semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:
Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فيِ اْلحِلِّ وَاْلحَرَمِ اْلحَيَّةُ وَالْغُرَابُ اْلأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ وَاْلعُقُوْرُ وَاْلحُدَيَّا


"Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang." (Al-Bukhari dalam jaza' ash-Shaid (1829) dan Muslim dalam al-Hajj (67–1198))

Pada kata 'al-hayyah/ular', Nabi صلی الله عليه وسلم mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang-binatang fasik, maksudnya mengganggu/menyakiti dan mengizinkan membunuhnya. Demikian pula binatang melata sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu.
Sumber:
Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid V hal. 301-302. Syaikh bin Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com


Pertanyaan:
Apa hukum namimah dan apakah bahayanya, kami mengharapkan dalil atas hal tersebut? Semoga Allah سبحانه و تعالى membalaskan kebaikan kepada kalian.

Jawaban:

Namimah adalah bahwa seseorang menyampaikan perkataan manusia satu dengan yang lain untuk merusak hubungan di antara mereka, seperti ia pergi kepada seseorang dan berkata, "Fulan berkata tentang dirimu seperti ini, fulan berkata tentang dirimu seperti ini" untuk memberikan rasa permusuhan di antara umat Islam. Ia termasuk di antara dosa besar. Dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Abbas -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melewati dua kuburan seraya bersabda, "Perhatikan, sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa lantaran dosa besar (menurut perasaan keduanya, pent). Adapun salah satunya, ia melakukan namimah. Adapun yang lain, ia tidak bersuci dari kencing." Ia (Abdullah) berkata, "Lalu beliau meminta pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua, kemudian menanamnya di atas yang ini satu dan yang ini satu." Para sahabat bertanya, "Kenapa Anda melakukan hal ini?" Beliau menjawab, "Mudah-mudahan diringankan siksa keduanya selama belum kering."[1] Dan diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ قَتَّاتٌ

"Tukang adu domba tidak akan masuk surga." [2]

Dan atas dasar inilah, seorang mukmin harus meninggalkan namimah dan menjauhinya. Adapun bahayanya, maka bahaya namimah atas seseorang yang melakukan adalah ancaman keras yang telah anda dengar. Adapun terhadap masyarakat, yaitu memisahkan (persatuan) di antara manusia dan merusak (hubungan) di antara mereka.


_________

Footnote:
[1] al-Bukhari dalam al-Iman (218); Muslim dalam al-Iman (292).
[2] Al-Bukhari dalam al-Adab (6056); Muslim dalam al-Iman (169-105).

Rujukan:

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Apakah wajib orang kafir memeluk Islam?

Jawaban:

Setiap orang kafir wajib memeluk agama Islam, sekalipun dia seorang Kristen atau Yahudi, karena Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam al-Kitab al-Aziz:

"Katakanlah, 'Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." ( Al-A'raf :158).


Semua manusia wajib beriman kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, namun agama ini yang merupakan rahmat dan berkah Allah سبحانه و تعالى, Dia membolehkan kepada non muslim tetap menganut agama mereka dengan syarat tunduk kepada hukum-hukum Islam. Firman Allah سبحانه و تعالى:


"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (At-Taubah :29).

Dan dalam Shahih Muslim, dari hadits Buraidah bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم apabila mengangkat seorang amir kepada satu tentara atau pasukan, beliau memerintahkannya bertakwa kepada Allah صلی الله عليه وسلم dan memerintahkan kebaikan kepada orang-orang yang bersamanya dari kalangan umat Islam seraya bersabda,

فَادْعُهُمْ إِلىَ إِحْدَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ أَيَّتُهَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
"Ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga perkara. Apapun yang mereka pilih, terimalah dari mereka dan janganlah menyerang mereka." (HR. Muslim dalam al-Jihad (1137)).

Dan di antara tiga perkara ini adalah memberikan jizyah (upeti).


Karena alasan inilah, pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama bahwa jizyah juga diterima dari selain penganut agama Yahudi dan Kristen.


Kesimpulannya adalah bahwa non muslim wajib atas mereka; bisa masuk Islam dan bisa juga tunduk terhadap hukum Islam. Wallahul-Muwaffiq.
Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibn Utsaimin, jilid I hal 60-61.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?

Jawaban:

Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan sipenerima membutuhkan darah tersebut. Rujukan:
Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Apa hukumnya melakukan sebagian perbuatan maksiat, ter-utama dosa-dosa besar, dan apakah hal ada pengaruhnya terhadap keislaman seseorang?

Jawaban:

Benar, hal itu memberikan pengaruh/efek buruk. Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, membunuh secara tidak benar, memakan riba, ghibah (mengumpat), namimah (adu domba) dan maksiat lainnya berpengaruh terhadap tauhid kepada Allah dan iman kepadaNya serta melemahkannya. Namun seorang muslim tidak menjadi kafir karena melakukan hal itu selama tidak menganggapnya halal. Berbeda dengan kaum Khawarij yang mengkafirkan seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat seperti zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua dan dosa-dosa besar lainnya, sekalipun ia tidak menghalalkannya (membolehkannya). Ini adalah kesalahan besar kaum Khawarij. Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mengkafirkannya karena melakukan hal itu dan tidak menyebabkannya kekal di neraka. Tetapi mereka berkata, 'Iman tauhidnya kurang/berkurang. Tetapi tidak sampai kafir yang besar, tetapi dalam imannya ada kekurangan dan kelemahan.'

Karena inilah, Allah mensyari'atkan pelaku zina dengan had (hukuman) cambuk apabila ia masih bujangan. Dicambuk seratus kali dan dibuang setahun. Demikian pula peminum arak, dicambuk dan tidak dibunuh. Pencuri dipotong tangannya dan tidak dibunuh. Jikalau zina, minum arak, dan mencuri mengakibatkan kufur besar, niscaya mereka dibunuh, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم, "Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah."[1]


Hal itu menunjukkan bahwa perbuatan maksiat ini bukanlah murtad, namun melemahkan iman dan menguranginya. Karena inilah, Allah سبحانه و تعالى mensyari'atkan ta'dib (agar jera) dengan hukuman ini agar mereka bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka dan berhenti melakukan yang diharamkan Rabb kepada mereka.


Mu'tazilah berkata, "Sesungguhnya pelaku maksiat berada di satu tempat di antara dua tempat, tetapi ia dikekalkan di neraka apabila mati sebelum bertaubat." Mereka menyalahi Ahlus Sunnah dan menyetujui kaum Khawarij dalam hal itu. Kedua kelompok tersebut telah tersesat dari jalan yang lurus. Yang benar adalah pendapat pertama, yaitu pendapat Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Yaitu, ia adalah pelaku maksiat yang lemah imannya dan berada dalam bahaya besar karena murka dan siksa Allah سبحانه و تعالى. Akan tetapi ia tidak menjadi kafir yang besar, yaitu murtad dari Islam. Juga tidak kekal di neraka seperti kekalnya orang-orang kafir, apabila ia mati dalam melakukan salah satu dari maksiat itu. Tetapi ia berada di bawah kehendak Allah سبحانه و تعالى, jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya. Dan jika Dia سبحانه و تعالى menghendaki, Dia menyiksanya berdasarkan perbuatan maksiat yang dia mati dalam mela-kukannya, kemudian Dia سبحانه و تعالى mengeluarkannya dari neraka. Tidak ada yang kekal selama-lamanya di sana selain orang-orang kafir. Kemudian setelah selesai siksa Allah سبحانه و تعالى yang diberikan kepadanya, Allah سبحانه و تعالى mengeluarkannya dari neraka ke surga. Ini adalah pendapat ahlul haq. Pendapat ini berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir dari Rasullah صلی الله عليه وسلم, berbeda bagi pendapat Khawarij dan Mu'tazilah, dan Allah سبحانه و تعالى berfirman,


"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." ( An-Nisa': 48 dan 116).


Allah سبحانه و تعالى menggantungkan atas kehendakNya selain dosa syirik.


Adapun orang yang mati atas syirik besar, maka dia kekal di neraka dan surga diharamkan atasnya, karena firman Allah سبحانه و تعالى,


"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun." (Al-Ma'idah :72).


Dan firmanNya,


"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka. ( At-taubah :17).


Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak.


Apabila pelaku maksiat masuk neraka, ia tetap tinggal di dalamnya hingga waktu yang dikehendaki Allah سبحانه و تعالى, dan tidak kekal seperti kekalnya orang-orang kafir. Namun terkadang lama masanya. Ini adalah kekal yang khusus bersifat sementara, bukan seperti kekalnya orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى dalam surah al-Furqan ketika menyebutkan orang musyrik, pembunuh dan pezina, firman Allah سبحانه و تعالى,


"Barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina." ( Al-Furqan: 68 - 69).


Kekal ini bersifat sementara yang suatu saat akan berakhir. Adapun orang musyrik, maka kekalnya selama-lamanya. Karena inilah, Allah سبحانه و تعالى berfirman tentang haq orang-orang musyrik dalam surah al-Baqarah,


"Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka." (Al-Baqarah :167).


Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam surah al-Ma'idah berkenaan orang-orang kafir,


"Mereka ingin keluar dari neraka padahal mereka sekali-sekali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh adzab yang kekal." (Al-Ma'idah :37).


_________

Footnote:
[1] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya pada al-Jihad (3017). Rujukan:
Majalah al-Buhuts edisi 41, Syaikh Ibnu Baz hal 132-134.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Banyak manusia yang bercita-cita melakukan kebaikan. Kemudian datang setan lalu memberikan waswas kepadanya dan berkata, "Kamu melakukan itu karena riya' (ingin dilihat orang) dan sum'ah (ingin didengar orang)." Maka ia menjauhkan kita dari perbuatan yang baik. Bagaimana caranya menjauhkan perkara seperti ini?

Jawaban:

Bisa menjauhkan diri dari perkara seperti ini dengan meminta perlindungan Allah dari godaan setan yang terkutuk, terus maju dalam melakukan kebaikan. Jangan menoleh waswas ini yang membuatnya malas melakukan kebaikan. Apabila dia berpaling dari hal ini dan berlindung kepada Allah سبحانه و تعالى dari godaan setan yang terkutuk, niscaya sirnalah hal itu darinya dengan izin Allah سبحانه و تعالى.


Rujukan:

Fatawa al-'Aqidah - Syaikh Ibnu 'Utsaimin hal 345.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


 
Pertanyaan:Saya pernah mendengar tentang kata-kata (binatang fasik yang lima). Apa maknanya? Apakah kita diperintahkan membunuhnya hingga di tanah haram (Makkah)?
Jawaban:
Binatang fasiq yang lima adalah: tikus, kalajengking, anjing gila, burung gagak, dan burung rajawali. Inilah lima jenis binatang yang disebutkan Nabi صلی الله عليه وسلم,

"Lima jenis binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram."(HR. Al-Bukhari dalam al-Hajj (1829); Muslim dalam al-Hajj (1198))

Disunnahkan bagi seseorang membunuh lima jenis binatang ini, dan dia sedang berihram atau satu tempat beberapa mil di dalam tanah haram atau di luar tanah haram beberapa mil; karena mendatangkan penyakit dan bahaya di suatu saat. Dan diqiyaskan (analogikan) kepada lima jenis binatang ini yang serupa dengannya atau lebih berbahaya darinya. Selain ular yang ada di dalam rumah, ia tidak boleh dibunuh kecuali setelah diusir sebanyak tiga kali, karena dikhawatirkan ia adalah jin. Sedangkan al-abtar dan dzu thufyatain, maka ia tetap dibunuh sekalipun ada di dalam rumah; karena Nabi صلی الله عليه وسلم melarang membunuhnya kecuali yang tidak berekor dan dzu thufyatain. (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq, (32897, 3298); Muslim dalam as-Salam (2233))

Al-Abtar: adalah ular yang berekor pendek, dan dzu thuf-yatain adalah yang memiliki dua garis hitam dipunggungnya. Ini adalah dua jenis ular yang boleh dibunuh secara mutlak. Selain keduanya tidak boleh dibunuh tetapi diusir dahulu sebanyak tiga kali dengan mengatakan kepadanya, "Pergilah dan jangan berada di rumahku," atau kata-kata serupa yang menunjukkan ancaman kepadanya dan jangan dibiarkan tetap berada di rumah. Jika setelah itu ia tetap berada di rumah, berarti ia bukan jin. Atau kalau ia memang jin, berarti ia telah merelakan darahnya; maka saat itu boleh dibunuh. Tetapi jika ular tersebut menyerangnya saat itu, ia boleh membela diri walaupun pertama kali. Dengan menangkis serangannya, bahkan walaupun tindakannya membawa kepada kematian ular itu, atau apabila tidak bisa menghindari serangannya kecuali harus membunuhnya, maka ia boleh membunuhnya di saat itu; karena tindakan itu termasuk membela diri.
Sumber:
Fatawa Islamiyah (al-Lajnah ad-Da'imah) Ibnu Utsaimin, 4/450/41. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com


Pertanyaan:
Seseorang tinggal di rumah, lalu menderita penyakit dan berbagai macam musibah yang membuat dia dan keluarganya menganggap rumah ini sial. Bolehkan baginya meninggalkan rumah ini karena sebab ini?

Jawaban:

Terkadang Allah سبحانه و تعالى menjadikan kesialan pada sebagian rumah atau kendaraan atau istri, Dia menjadikan dengan hikmah-Nya serta kebersamaanNya, bisa jadi (adanya) bahaya atau hilangnya manfaat atau seumpama yang demikian itu. Atas dasar ini, tidak mengapa ia menjual rumah ini dan pindah ke rumah lainnya. Semoga Allah سبحانه و تعالى menjadikan kebaikan di rumah yang dipindahinya. Telah datang dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
"Sial ada pada tiga macam; di kuda (kendaraan), perempuan (istri) dan rumah." (HR. Al-Bukhari, kitab ath-Thibb (2858); Muslim, kitab as-Salam (2225))

Sebagian kendaraan, terkadang ada sial padanya, sebagian istri terdapat sial padanya, dan sebagian rumah mengandung sial padanya. Apabila manusia melihat hal itu, hendaklah ia meyakini bahwa hal itu adalah taqdir Allah سبحانه و تعالى, dan sesungguhnya Allah dengan hikmahNya telah mentaqdirkan hal itu agar manusia ber-pindah ke tempat lain. Wallahu a'lam.
Rujukan:
Al-Majmu ats-Tsamin min fatawa Ibn Utsaimin. Jilid I hal. 70-71. Disalin dari Buku Fatwa-fatwa Terkini Jilid 3, Penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Jika seorang laki-laki dan seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling mencintai, apakah ini dianggap haram?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat antara keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan berjumpa. Banyak terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan menanamkan kesukaan berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji atau menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan, barangsiapa yang menginginkan kemaslahatan dirinya dan melindunginya hendaklah tidak melakukan surat menyurat, obrolan atau lainnya yang sejenis, demi memelihara agama dan kehormatan. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.


Rujukan:

Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 58. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Pertanyaan:

Apa hukum surat menyurat antara pemuda dengan pemudi bila surat menyurat itu tidak mengandung kefasikan, kerinduan atau kecemburuan?

Jawaban:

Seorang laki-laki tidak boleh menyurati wanita yang bukan mahramnya, karena hal ini mengandung fitnah, mungkin si pe-ngirim menduga bahwa hal itu tidak mengandung fitnah, tapi sebenarnya setan tetap bersamanya yang senantiasa menggodanya dan menggoda wanita itu.

Nabi telah memerintahkan, barang siapa mendengar dajjal hendaklah ia menjauhinya, beliau menga-barkan, bahwa seorang laki-laki didatangi dajjal, saat itu ia seorang mukmin, namun karena masih bersama dajjal sehingga ia pun terfitnah. Dalam surat menyurat antara para pemuda dengan para pemudi terkandung fitnah dan bahaya yang besar yang harus dijauhi, walaupun penanya menyebutkan bahwa surat-surat itu tidak mengandung kerinduan maupun kecemburuan.


Adapun surat menyurat antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita, hal ini boleh, kecuali ada yang membahayakan.
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 578, Syaikh Ibnu Utsaimin, editor Asyraf Abdul Maqshud. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Kategori: Aneka
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


[Lain-lain]
Pertanyaan:
Apakah orang gila (sakit jiwa) akan diberikan balasan terhadap perbuatan-perbuatan buruk (seperti meninggalkan shalat, puasa, zakat dan lain-lain) yang telah dilakukannya? Dengan catatan bahwa orang tersebut pada awalnya adalah normal namun kemudian dia menderita sakit jiwa.

Jawaban:

Hukum bagi orang gila tersebut pada hari-hari awal dimana dia tidak menderita sakit jiwa adalah sama dengan hukum seorang mukallaf (yang bertanggung jawab terhadap semua perbuatannya) yakni dalam pemberian pahala dan dosa. Sedangkan hukum bagi orang tersebut setelah ia menderita sakit jiwa adalah seperti hukum bagi orang yang berpenyakit jiwa yaitu perbuatannya tidak dicatat.

Semoga Allah melimpahkan Taufiq-Nya dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasullullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya.
Rujukan:
Fatwa 8302 P20 volume 6 Fataawa of the Permanent Committee. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Sebagian ulama mengingkari ekspedisi pendaratan astronot-astronot Amerika di bulan. Dan mereka juga mengingkari bahwa bumi ini bulat dan berotasi pada porosnya. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?

Jawaban:

Tentang pendaratan astronot-astronot Amerika benar-benar terjadi dan tidak perlu dibantah. Adapun mengenai bumi ini bulat dan berotasi pada porosnya, juga betul dan tidak bertentangan dengan firman Allah سبحانه و تعالى,
'Masing-masing itu beredar di dalam garis edarnya.' (Al-Anbiya: 33)

Masing-masing benda di jagad raya ini seperti bumi, matahari, dan bulan bereadar pada garis edarnya masing-masing. Dan masalah ini tidak pernah dibantah oleh ulama-ulama terdahulu. Karena sudah menjadi kejadian alam yang sama sekali tidak punya kaitan dengan hukum-hukum syariat. Dan setiap orang berhak mengikuti pendapat yang dia yakini kebenarannya. Adapun kami, tidak ragu lagi menyatakan bahwa bumi itu bulat sebagaimana pendapat ulama-ulama terdahulu seperti Ibnul Qoyyim dan lain-lain.
Rujukan:
Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Terjemahan dan Terbitan Media Hidayah.
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Kami melihat sebagian orang memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, apa dalilnya?

Jawaban:

Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata,
'Rasulullah menyukai menggunakan (mendahulukan) kanan dalam segala sesuatu yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan.'

Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam Ash-Shahih, bahwa beliau bersabda,

'Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka dengan cara menyemir rambut kalian.'

Juga hadits-hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah berebda dengan musyrikin.


Maka dari hadits-hadits di atas tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir. Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dan sudah selayaknya untuk selalu tampil beda dengan mereka.


Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syariat untuk menyelisihi adat tersebut. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan implementasi kaidah umum yaitu mendahulukan yang kanan dan juga kaidah umum membedakan dengan orang kafir.
Rujukan:
Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Terjemahan dan Terbitan Media Hidayah.
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Bolehkah kita berdiri untuk menghormati lagu atau bendera kebangsaan?

Jawaban:

Seorang muslim tidak boleh berdiri untuk menghormati bendera apapun atau lagu kebangsaan apapun. perbuatan ini bahkan termasuk bidah yang tidak penah ada di zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلمdan pada zaman Khulafaur rasyidin. Perbuatan ini menyalahi kesempurnaan tauhid dan keharusan mengagungkan Allah semata.

Perbuatan ini juga menyebabkan terjerumus ke dalam perbuatan syirik. Perbuatan seperti ini menyerupai perbuatan orang kafir, membeo pada kebiasaan mereka yang buruk, dan mengikuti mereka dalam menghormati pemimpin dan atribut-atribut mereka secara berlebihan. Nabi صلی الله عليه وسلمmelarang orang kafir dan tradisi mereka.
Rujukan:
Fatawa Lajnah Daaimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta', hal. 149. Disalin dari buku Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah.
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null


Pertanyaan:
Penjelasan Syaikh Ibnu Baz tentang pembajakan pesawat terbang dan penyanderaan.

Jawaban:
Seperti yang telah diketahui bagi orang-orang yang berakal bahwa pembajakan pesawat, penculikan anak-anak dan aksi/perbuatan yang sejenisnya adalah kejahatan yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut adalah lebih besar lagi, karena ia melukai dan menyusahkan orang-orang yang tidak bersalah; dimana hanya Allah sajalah yang mengetahui dari akibat keseluruhan perbuatan tersebut.

Seperti yang dipahami kejahatan-kejahatan ini tidak dilakukan terhadap suatu negara tertentu atau kelompok tertentu lainnya, tetapi kejahatan yang meliputi seluruh dunia.

Akibat dari perbuatan jahat tersebut adalah jelas. Jadi ini adalah tanggung jawab dari pemerintah, para ulama dan pihak-pihak lainnya untuk benar-benar memperhatikannya, dan berusaha dengan sekuat tenaga untuk mencegah perbuatan setan ini.
Rujukan:
Kayfa Nu'aalij Waaqi'unaa al-Aleem - Page 108-109. Diterjemahkan dari: http://www.spubs.com/sps/ (Article ID : MNJ140002)
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null



Pertanyaan:
Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, yang mana apabila salah seorang teman mereka dianugerahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami dan kesulitan lainnya. Apakah ini ada dasarnya dalam syariat?

Jawaban:
Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa, karena hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Jika tradisi yang berlaku bahwa jika seseorang melahirkan bayi maka kerabatnya memberikan hadiah berupa uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena mengikuti kebiasaan dan tradisi, bukan sebagai ibadah kepada Allah q. Memang saya tidak mengetahui bahwa hal itu dianjurkan oleh As-Sunnah, tapi hanya merupakan kebiasaan sebagian orang zaman sekarang yang sudah mentradisi, hanya saja, jika kebiasaan ini menimbulkan madharat pada seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya.

Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana dise-butkan oleh penanya, yang mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang sebenarnya memberatkannya untuk diha-diahkan kepada orang yang baru melahirkan, maka hal itu terlarang karena menyakiti suami dan memberatkan suami dan menyulit-kannya. Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan menga-sihi, maka hal itu tidak apa-apa.
Rujukan:
Nur 'ala Ad-Darb, hal. 34-35. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null



Pertanyaan:
Penjelasan syaikh Utsaimin tentang terorisme, bom bunuh diri dan hal-hal yang berhubungan dengan masalah tersebut.

Jawaban:
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata dalam menjelaskan beberapa keuntungan dari hadist Suhaib yang terdapat pada Riyadus Shalihin (1/165-166), yaitu: Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata:
"Di zaman sebelum kamu ada seorang raja yang memiliki seorang ahli sihir. Ketika ahli sihir itu sudah tua ia berkata kepada raja: "Kini aku telah tua oleh karenanya datangkanlah kepadaku seorang budak untuk aku ajari ilmu sihir..." (Riyaadhus-Saaliheen, no. 30) (Hadist lengkap dilampirkan di bawah, penj.)

Dibolehkan buat seorang muslim untuk menghadapi bahaya demi kemaslahatan kaum muslimin, karena anak itu menunjukkan kepada raja cara agar dia bisa membunuhnya, dengan menganjurkan untuk mengambil anak panah dari tempatnya dan seterusnya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Karena ini adalah Jihad di jalan Allah, yang akan menyebabkan banyak manusia untuk beriman kepada Allah, dan pemuda itu tidak mengalami kerugian apapun, karena toh dia akan mati cepat atau lambat."

Adapun mengenai kegiatan bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang, dengan mengikatkan bahan peledak ditubuhnya, berjalan mendekati orang-orang kafir dan meledakkan dirinya di tempat mereka, maka ini adalah suatu bentuk bunuh diri -- semoga Allah melindungi kita. Barangsiapa melakukan perbuatan bunuh diri maka dia akan diazab di neraka dan tinggal selamanya di situ, seperti sabda Rasulullah :
"...dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi (pedang), maka dia akan terus menikam perutnya dengan pedang tersebut di neraka untuk selamanya." (HR. Bukhari)

Karena orang ini telah membunuh dirinya dan tidak memberikan kemaslahatan buat Islam. Maka jika ia membunuh dirinya bersama dengan 10, 100 atau 200 orang lain, Islam tidak akan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut, karena orang-orang tidak akan menerima/masuk islam. Ini berlawanan dengan kisah pemuda yang terdapat pada hadist diatas. Sebaliknya, perbuatan ini akan semakin menimbulkan perlawanan dari pihak musuh dan menimbulkan rasa dendam dan benci di hati mereka, sehingga mereka akan berusaha untuk menghancurkan kaum muslimin.

Ini adalah seperti apa-apa yang dapat kita lihat dari perbuatan orang-orang Yahudi terhadap rakyat Palestina. Ketika seorang Palestina melakukan bom bunuh diri dan membunuh 6 atau 7 orang Yahudi, kemudian sebagai balasannya orang-orang Yahudi tersebut membunuh 60 atau lebih orang-orang Palestina. Jadi bom bunuh diri ini tidak memberikan keuntungan buat kaum Muslimin dan tidak pula buat pelakunya.

Oleh sebab itu kami berpandangan bahwasanya perbuatan orang-orang yang melakukan bom bunuh diri adalah tindakan bunuh diri yang tercela, dan ini akan menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka jahanam -- semoga Allah melindungi kita -- dan orang ini tidak mati syahid. Tetapi jika seseorang telah melakukan ini karena salah paham, dia berpikir bahwa bom bunuh diri itu adalah dibolehkan, maka kami berharap bahwa dia akan diampuni dosanya, dengan catatan bahwa orang tersebut tetap tidak dianggap mati syahid, karena dia tidak menempuh jalan orang yang syahid. Tetapi barangsiapa melakukan ijtihad maka apabila salah akan menerima satu pahala (jika dia adalah seorang yang memenuhi syarat untuk berijtihad).



Lampiran hadist lengkap (penj.)
Di zaman sebelum kamu ada seorang raja yang mempunyai seorang ahli sihir. Ketika ahli sihir tersebut telah tua, dia berkata kepada raja:"Usiaku telah lanjut, kirimkanlah kepadaku seorang pemuda untuk aku ajarkan kepadanya ilmu sihir." Maka raja mengirimkan kepadanya seorang pemuda untuk diajarkan ilmu sihir. Di perjalanan (rutin) nya menuju kepada ahli sihir itu, terdapat seorang rahib. Maka pemuda itu duduk di sana bersama rahib tersebut, mendengarkan ajaran-ajarannya dan merasa puas terhadapnya. Setiap kali pemuda itu mendatangi ahli sihir, dia akan melalui rahib dan duduk bersamanya, dan ketika sampai ke tempat ahli sihir, ahli sihir itu memukul pemuda itu (karena terlambat). Lalu pemuda itu mengadukan hal tersebut kepada rahib. Rahib berkata kepadanya:"Apabila kamu takut kepada ahli sihir, maka katakanlah kepadanya:'Keluargaku yang menyebabkan aku terlambat'. Apabila kamu takut kepada keluargamu, maka katakanlah kepada mereka:'Ahli sihir menyebabkan aku pulang terlambat." Kemudian pemuda tersebut melaksanakan seperti yang diperintahkan (sampai waktu tertentu).

Pada suatu hari pemuda itu bertemu dengan seekor binatang besar yang menghalangi perjalanan orang ramai. Pemuda itu berkata:"Pada hari ini, aku akan mengetahui apakah ahli sihir yang lebih baik ajarannya ataukah rahib." Kemudian ia mengambil sebuah batu dan berkata: "Ya Allah! jika perbuatan rahib adalah lebih Engkau sukai dari perbuatan ahli sihir, maka bunuhlah binatang ini sehingga orang-orang bisa melintas (jalan)." Kemudian ia melempar binatang itu dengan batu, dan binatang itu terbunuh sehingga orang-orang bisa melewati (jalan). (Kemudian) pemuda itu datang menemui rahib dan mengabarkan kepadanya tentang kejadian itu. Rahib berkata:"Hai anakku, hari ini kau adalah lebih baik/utama dari aku; kau telah mencapai apa yang aku lihat! dan kau akan mendapat ujian. Dan apabila kau mendapat ujian, jangan kau beritahukan hal itu kepadaku."

Pemuda itu (dengan kebesaran Allah) mulai mengobati orang-orang yang buta sejak lahir, yang berpenyakit kusta/lepra dan yang menderita penyakit lainnya. Seorang pembesar kerajaan yang buta mendengar tentang pemuda itu. Dia datang membawa hadiah untuk pemuda itu dan berkata:"Semua hadiah ini adalah untukmu tetapi dengan syarat kau harus menyembuhkanku." Pemuda itu berkata:"Bukan aku yang menyembuhkan orang. Tetapi Allah-lah yang menyembuhkan (mereka). Jadi jika kau beriman/percaya kepada Allah, aku akan berdoa kepada-Nya, dan Dia akan menyembuhkanmu." Ia (pembesar istana itu) kemudian beriman kepada Allah, dan Allah menyembuhkannya. Belakangan, pembesar istana itu datang menemui raja dan duduk di tempat biasanya dia duduk. Raja bertanya kepadanya:"Siapa yang telah menyembuhkan penglihatannmu?" Pembesar kerajaan itu menjawab: "Tuhanku (Allah)!" Raja berkata:"Apakah kamu mempunyai tuhan selain aku?" Pembesar istana itu menjawab:"Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah!" Raja kemudian menangkap pembesar itu dan terus menyiksanya sampai dia memberitahukan tentang pemuda itu.

Kemudian pemuda itu dibawa (menemui raja). Raja berkata kepada pemuda itu:"Hai pemuda! Apakah ilmu sihirmu telah mencapai tingkat dapat menyembuhkan orang buta sejak lahir, orang berpenyakit kusta/lepra dan orang-orang yang menderita penyakit lainnya?" (Pemuda itu) menjawab:"Saya tidak menyembuhkan orang; Allah-lah yang menyembuhkan." Kemudian raja menangkapnya dan terus menyiksanya sampai di memberitahukan tentang rahib itu.

Dan rahib tersebut dibawa (ke tempat raja), dan dikatakan kepadanya:"Keluarlah dari agamamu!" Rahib itu menolak untuk melakukannya. Kemudian raja memerintahkan untuk mengambil gergaji, meletakkan di tengah kepalanya dan rahib itu digergaji sampai terbelah dua. Kemudian pembesar istana itu dibawa, dan dikatakan kepadanya:"Keluarlah dari agamamu!" Pembesar istana itu menolak. Kemudian gergaji diletakkan di tengah kepalanya dan dia digergaji sampai terbelah dua.

Kemudian pemuda itu dibawa dan dikatakan kepadanya:"Keluarlah dari agamamu!" Pemuda itu menolak untuk melakukannya. Kemudian raja memerintahkan kepada beberapa pengawalnya untuk membawa pemuda itu ke sebuah gunung yang begini dan begini dan berkata:"Kemudian dakilah gunung itu bersamanya sampai kau mencapai puncaknya, dan lihatlah jika dia meninggalkan agamanya (kafir, itu bagus); jika tidak lemparkan dia dari puncak gunung." Mereka membawanya mendaki puncak sebuah gunung dan pemuda itu berkata:"Ya Allah! Selamatkan aku dari mereka dengan sesuatu yang Kau inginkan" Kemudian gunung itu bergetar dan mereka semuanya jatuh (dan mati kecuali pemuda itu), dan (pemuda itu) datang menemui raja. Raja bertanya kepadanya:"Apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang menemanimu?" Pemuda itu berkata:"Allah ('Azza Wajalla) telah menghindarkan mereka dari aku." Raja kemudian memerintahkan beberapa orang pengawalnya untuk membawa pemuda itu naik sebuah perahu ke tengah laut dan berkata:"Kemudian jika dia kafir (dari agamanya, itu bagus), jika tidak lemparkan dia ke laut." Kemudian mereka membawa pemuda itu, dan pemuda itu berkata:"Ya Allah! Selamatkan aku dari mereka dengan sesuatu yang Kau inginkan!" Kemudian perahu itu terbalik dan (semua pengawal raja) tenggelam (kecuali pemuda itu). Pemuda itu kemudian datang berjalan menemui raja. Raja berkata:"Apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang menemanimu?" Pemuda itu berkata:"Allah ('Azza Wajalla) telah menyelamatkan aku dari mereka" Dan kemudian pemuda itu berkata kepada raja: "Kau tidak akan dapat membunuhku sampai kau mengikuti apa yang aku perintahkan!" Raja berkata:"Apa itu (perintahmu)?" Pemuda itu berkata:"Kumpulkan orang-orang (rakyat) di sebuah tanah tinggi, dan ikatlah aku pada sebuah batang pohon; kemudian ambillah panahku dari tempatnya, letakkan pada busurnya, dan katakanlah:'Dengan nama Allah, Tuhan dari pemuda ini' - dan panahlah aku. Jika kamu lakukan itu, maka kau akan dapat membunuhku." Kemudian raja mengumpulkan orang-orang di sebuah tanah tinggi, dan mengikat pemuda itu pada sebuah batang pohon, mengambil panah dari tempat panahnya, meletakkan pada busurnya, dan berkata:"Dengan nama Allah, Tuhan pemuda ini", dan melepaskan anak panah itu. Panah itu mengenai pelipis (pemuda itu) dan (setelah itu pemuda itu) meletakkan tangannya di pelipisnya dan mati.

Orang-orang (terkejut dan) berkata:"Kami telah beriman kepada Tuhan pemuda itu!"

Raja datang dan dikatakan kepadanya:"Itulah sesuatu yang engkau takutkan. Demi Allah! Itulah sesuatu yang engkau takutkan telah terjadi padamu. Orang-orang telah beriman (kepada Allah)." Kemudian raja memerintahkan untuk menggali parit-parit besar pada jalan-jalan masuk, dan untuk menyalakan api pada parit-parit tersebut. Dan raja itu memerintahkan barangsiapa tidak mau keluar agamanya (kafir) akan dilemparkan ke dalam parit-parit; atau dia berkata: bakarlah (di sana). Dan hal itu dilakukan sampai tiba giliran seorang wanita bersama bayinya. Wanita itu (saat pertama) takut untuk dilemparkan (ke dalam api), tetapi bayinya berkata kepadanya (sesuatu yang aneh buat bayi untuk berbicara):"Hai ibu! bersabarlah (sabarlah terhadap cobaan berat ini!), sesunggunya engkau berada dijalan yang benar."
Rujukan:
http://www.spubs.com/sps/ (Article ID : MNJ140001). Hadist lengkap di terjemahkan dari: http://www.dar-al-alaba.net/Features/The_Boy_and_The_King.html
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null



Pertanyaan:
Banyak majikan yang menyepelekan terhadap masalah sopir dan pembantu. Secara khusus Lembaga Penelitian Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan ditanya dan dikeluhkan tentang hal ini, dan berikut nasihatnya.

Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi dan rasul termulia, nabi, imam, pemimpin dan teladan kita, Muhammad, juga semoga senantiasa dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti jalannya hingga hari berbangkit. Amma ba'du.

Banyak orang menyampaikan keluhan kepada saya tentang fenomena banyaknya para supir dan pembantu rumah tangga, tidak sedikit orang yang mempekerjakan mereka padahal tidak begitu memerlukan atau bukan karena kebutuhan mendesak, bahkan sebagian supir dan pembantu rumah tangga ada yang non muslim sehingga mengakibatkan kerusakan besar pada aqidah, moral dan ketenteraman kaum muslimin, kecuali yang dikehendaki Allah. Sebagian orang menginginkan agar saya menuliskan nasehat untuk kaum muslimin yang mencakup peringatan untuk mereka tentang sikap longgar dan menyepelekan dalam masalah ini. Un-tuk itu, dengan memohon pertolongan Allah, saya katakan:

Tidak diragukan lagi, bahwa banyaknya pembantu rumah tangga, supir dan pekerja di tengah-tengah kaum muslimin, di rumah-rumah mereka, di antara keluarga dan anak-anak mereka, mempunyai nilai-nilai berbahaya dan dampak-dampak mengerikan yang tidak luput dari pandangan orang berakal. Saya sendiri tidak dapat menghitung dengan pasti, berapa banyak di antara mereka orang yang dikeluhkan, berapa banyak dari mereka yang me-nyimpang dari norma-norma dan etika-etika negeri ini dan berapa banyak orang yang menganggap enteng dalam mendatangkan dan menetapkan mereka untuk berbagai pekerjaan. Yang paling berbahaya di antaranya adalah bersepi-sepian dengan wanita yang bukan mahram, bepergian dengan wanita yang bukan mahram ke tempat-tempat yang jauh atau yang dekat, masuk ke dalam rumah dan berbaurnya mereka dengan kaum wanita. Demikian kondisi sebagian supir dan para pembantu laki-laki. Sementara para pembantu wanita, tidak kalah berbahayanya terhadap kaum pria, karena bercampurbaurnya mereka dengan kaum pria, tidak konsekuen dengan hijab dan bersepi-sepian dengan kaum pria yang bukan mahram di dalam rumah. Boleh jadi pembantu itu masih muda lagi cantik, bahkan mungkin tidak memelihara kehormatan diri karena kebiasaan di negara asalnya yang serba bebas, terbiasa tidak me-nutup wajah dan masuk ke tempat nista dan vulgar, di samping terbiasa dengan gambar-gambar porno dan nonton film-film tak bermoral. Lain dari itu, ditambah lagi dengan pikiran mereka yang menyimpang dan sekte-sekte sesat serta model-model pakaian yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

Sebagaimana diketahui, bahwa jazirah ini tidak boleh dihuni kecuali oleh kaum muslimin, karena Rasulullahصلی الله عليه وسلمtelah berpesan untuk mengeluarkan kaum kuffar dari jazirah ini. Intinya, di jazirah Arab tidak boleh ada dua agama, karena jazirah ini meru-pakan cikal bakal dan sumber Islam serta tempat turunnya wahyu. Maka kaum musyrikin tidak boleh tinggal di jazirah Arab, kecuali dalam waktu terbatas karena suatu keperluan yang disetujui oleh penguasa, seperti; para duta, yang mana mereka para utusan yang datang dari negara-negara kuffar untuk melaksanakan tugas, para pedagang produk-produk makanan dan sebagainya yang didatang-kan/diimpor ke negara-negara kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk hal itu mereka dibolehkan tinggal bebe-rapa hari kemudian kembali lagi ke negara asal mereka dengan tetap mematuhi peraturan-peraturan pemerintah setempat.

Keberadaan non muslim di negara-negara Islam merupakan bahaya besar terhadap aqidah, moral dan kehormatan mereka. Bahkan hal ini bisa menyebabkan timbulnya loyalitas terhadap mereka, mencintai mereka dan berpakaian seperti mereka. Dari itu, barangsiapa yang terpaksa membutuhkan pembantu atau supir, hendaklah memilih yang lebih baik, dan tentunya yang lebih baik adalah dari kaum muslimin, bukan dari kaum kuffar. Kemudian dari itu, hendaknya berusaha memilih yang lebih dekat kepada kebaikan dan jauh dari penampilan-penampilan yang menunjukkan kefasikan dan kerusakan, karena di antara kaum muslimin ada yang mengaku memeluk Islam tapi tidak konsekuen dengan hukum-hukumnya sehingga bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar.

Kita memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin, memelihara moral dan agama mereka, mencukupkan mereka dengan apa yang telah dihalalkan bagi mereka sehingga tidak memerlukan apa yang di-haramkan atas mereka. Dan semoga Allah menunjuki para penguasa untuk segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi kaum muslimin dan negara, serta menjauhkan segala faktor keburukan dan kerusakan. Sesungguhnya Dia Mahabaik lagi Mahamulia. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Rujukan:
Majalah Ad-Da'wah, nomor 1037, 24/8/1408 H. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null



Pertanyaan:
Apakah nasihat anda bagi website-website salafi di internet? Kami mengharapkan jawaban yang cukup dan memuaskan.

Jawaban:
Sesungguhnya website internet di zaman ini telah menembus batas dan menerobos rintangan serta telah memasuki rumah-rumah dan kantor-kantor, dan banyak lagi masuk ke rumah-rumah kita tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada kita. Pada hakikatnya, website ini menyodorkan kepada kita banyak sekali ilmu, mempersingkat waktu dan manusia dapat memperoleh banyak ilmu dan maklumat (berita) melalui perantaraannya. Hal ini tentu saja merupakan nikmat yang dianugerahkan oleh Allah سبحانه و تعالى kepada manusia, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak mereka ketahui, dan Allah memberikan keutamaan besar bagi manusia. Namun nikmat ini, sebagaimana nikmat-nikmat lainnya, maka pasti akan ada orang-orang yang bersyukur dan ada pula yang kufur.

Adapun orang-orang yang bersyukur, maka mereka menkhidmatkan websitenya untuk berdakwah di jalan Allah, mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi manusia, mengajarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah صلی الله عليه وسلم, mengajarkan ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu yang bermanfaat lainnya

Pada hakikatnya, dengan praktek ataupun saling mempraktekan diantara saudara-saudara kita, kita mengetahui bahwa mereka mampu belajar melalui perantaraan internet dan mereka mampu memasukkan dauroh-dauroh melalui internet (menjadi live sehingga manfaatnya semakin menyebar, pent.). Kami memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar membalas mereka dengan ganjaran yang baik.

Di sisi lain, ada website-website yang menjadi tempat pemeliharaan bagi fitnah syubuhat dan fitnah syahwat. Maka barangsiapa yang memasuki website ini, saya katakan kepadanya : Hendaklah dirinya takut kepada Allah atas dirinya dan pengelihatannya, janganlah melihat kepada apa yang diharamkan, jangan melihat situs-situs website yang vulgar, dan jangan pula melihat kepada hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat dan naluri serta mengobarkan nafsu. Hal yang demikian ini akan membawa dan menggiring kepada malapetaka yang dahsyat, khususnya kepada keluarga dan khususnya lagi kepada para pemuda yang mana mereka berada di fase remaja yang rapuh. Hendaknya seorang manusia itu takut kepada Allah Azza wa Jalla baik tatkala sendirian maupun di tempat umum, baik di saat bergerak maupun di saat diam, baik di dalam rumahnya ataupun di dalam perjalanannya. Hendaknya para bapak benar-benar mengawasi anak-anak mereka dan mereka mengetahui apa yang dilakukan oleh anak-anak mereka.

Adapun mengenai fitnah syubuhat, maka membicarakan tentangnya bukanlah hal yang sulit! Di website ini (fitnah syubuhat, pent.), yang terjadi adalah orang-orang menulis di situs dan website tidaklah dikenal namanya, tidak diketahui gambarannya, asalnya dan tidak pula keluarganya. Semuanya hanya berkunyah : Abu Fulan, Abu Allan, Abu Zaid, Abu Amru! Salah seorang dari mereka ada yang duduk di bekakang komputer, sedangkan kita tidak tahu apakah dia ini seorang syetan yang sedang menulis ataukah dia ini adalah orang yang bekerja untuk agen rahasia yang sedang menulis. Dia memecah belah para pemuda, mengobarkan semangat arogan dan melemparkan syubuhat serta ia berbicara dengan ucapan yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya صلی الله عليه وسلم. Wala' (loyalitas) dan Baro' (berlepas diri) di website dan situs ini semata-mata hanya ditujukan pada individu atau person-person tertentu. Akal bagaimanakah, syariat apakah dan budaya manakah yang membolehkan atau menghalalkan untuk memecah belah para pemuda? Atau memusuhi dan berwala pada satu orang? Atau dua orang? Atau selainnnya? Dan memecah belah dakwah di dunia atas dasar berwala pada orang ini atau memusuhi orang itu.

Saya katakan : Jika kamu mampu untuk mengambil manfaat dari situs ini, dan kamu juga memiliki kebebasan untuk memilih. Namun jika kamu tidak mengetahui apa yang dikatakan dan kamu tidak mampu memilah-milah apa yang ditulis di dalam situs ini, maka berhati-hatilah kamu dari situs ini, karena sesungguhnya situs ini adalah situs fitnah, terkhusus lagi dengan situs-situs yang berpakaian salafiyah seperti : "anasalafi" atau "sahab" ataupun "ahlul hadits" Situs-situs ini merupakan situs yang dikelola oleh ahlul ahwa, ahlul bid'ah, dan ahlu dholalah (para pengikut kesesatan). Dan di antara mereka telah dikenal akan klaim palsunya (terhadap dakwah salafiyah).

Maka saya katakan wahai saudara-saudaraku!
Sekiranya kita luangkan waktu kita di belakang komputer dan kita membuka situs-situs ini dalam rangka menuntut ilmu syar'i, ataupun dalam rangka membaca buku yang bermanfaat, ataupun untuk bertanya kepada ahli ilmu atau mendengarkan kaset-kaset ceramah mereka, maka yang demikian ini lebih baik bagi kita, akibatnya lebih baik dan faidahnya lebih besar.
Rujukan:
Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan at-Tirnati dari muntada al-Albani (www.almenhaj.net), diambil dari abusalma.cjb.net.
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null



Pertanyaan:
Pernyataan ulama-ulama besar mengenai bom London.

Jawaban:
Pimpinan tertinggi ulama senior kerajaan Saudi Arabia kemarin mengutuk keras pemboman yang mematikan yang mengguncang kota London dengan mengatakan bahwa Islam sangat melarang pembunuhan orang-orang yang tidak bersalah. Ia juga mengecam para teroris yang telah menodai kesan terhadap islam dengan menghubungkan kejahatan/kebengisan mereka dengan islam.

Ledakan-ledakan yang telah terjadi pada sistim transportasi pusat kota London pada hari Kamis lalu yang memiliki sasaran orang-orang baik adalah tidak dapat dimaafkan oleh Islam, dan tentu saja dilarang di dalam agama kami, kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheik dalam sebuah pernyataan yang dilansir oleh Saudi Press Agency.

Menghubungkan islam dengan tindakan pembunuhan, pengeboman, penghancuran milik/properti dan menimbulkan rasa takut bagi orang-orang baik yang dilakukan oleh individu atau kelompok adalah tidak adil, karena orang-orang tersebut adalah berada diluar agama ketuhanan ini, kata pemimpin tertinggi ulama yang juga mengetuai dewan ulama-ulama senior islam yang merupakan lembaga tertinggi keagamaan kerajaan Saudi Arabia.

Islam adalah agama perbaikan dan keadilan. Islam melihat ke depan bagi kemajuan umat manusia dan membawanya dari kegelapan menuju terang.
Islam juga memerintahkan untuk menghormati perjanjian dan melarang pelanggaran perjanjian. Menimbulkan kerusakan di muka bumi adalah salah satu kejahatan terbesar di dalam islam, katanya menjelaskan.

Syaikh Abdul Aziz berkata ulama-ulama muslim terpandang di seluruh dunia telah menyatakan bahwa kejahatan seperti itu tidak ada hubungan dengan islam.

Syaikh Abdul Mohsen Al-Obaikan yang merupakan ulama senior Saudi dan seorang anggota syura berkata:"tidak ada dasar pembenaran apapun bagi pembunuhan orang-orang yang tidak bersalah." Berbicara kepada televisi MBC, ia mengajak seluruh anggota masyarakat muslim di Inggris untuk bekerja sama dengan penguasa Inggris dalam menangkap penjahat yang berada di belakang aksi penyerangan tersebut.


Pemimpin tertinggi ulama Saudi Arabia yang merupakan ketua dewan ulama senior dan ketua Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa, syaikh Abdulaziz Bin Abdullah Al-AsShaikh, hari ini mengutuk pemboman teroris di London dan mengeluarkan pernyataan berikut:

"Membunuh dan membuat takut orang-orang yang tidak bersalah dan penghancuran milik/properti adalah tidak dapat dimaafkan di dalam islam. Menghubungkan semua perbuatan yang menakutkan ini kepada islam adalah tidak adil. Orang-orang muslim harus berkata benar dan membuka kebohongan, dan memberitahukan kepada seluruh manusia bahwa Islam adalah agama keadilan/kebajikan, perbaikan dan kemajuan. Islam adalah agama terakhir yang Allah pilih bagi umat manusia untuk memberi petunjuk dari kegelapan menuju terang.

Allah berfirman: 'Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.' (QS. Al-Ma'idah 3).

Agama kita memerintahkan kita untuk memenuhi kewajiban dan melarang kita dari meninggalkan kewajiban-kewajiban tersebut.

Allah berfirman:'Hai orang-orang beriman! penuhilah kewajiban-kewajibanmu.'

Pembunuhan yang tidak adil terhadap seorang manusia di dalam islam adalah dilarang.

Allah berfirman: 'Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.' (QS. Al-An'am 151).

Kerusakan di muka bumi adalah merupakan dosa besar di dalam Islam.

Allah berfirman: 'Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.' (QS. Al-Baqarah 204-206)."
Rujukan:
Diterjemahkan dari: http://www.fatwa-online.com
Kategori: Lain-lain
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tanggal: null





2 comments:

  1. blog nya di jual gak Ya...

    ReplyDelete
  2. kalo di jual hubungi saya di email : (allinone@gmail.com)

    ReplyDelete